ILUSTRASI. Kontan - OJK Native Online (Gedung OJK/Native)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT AXA Sharia Life Insurance.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 14 September 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-76/D.05/2026 per 8 September 2026 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT AXA Sharia Life Insurance.
Baca Juga: Industri Pembiayaan Makin Selektif Salurkan Kredit, Ini Alasannya
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya izin usaha tersebut, PT AXA Sharia Life Insurance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
PT AXA Sharia Life Insurance beralamat di Gedung Axa Tower Kuningan City Lantai 17 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Adapun PT AXA Sharia Life Insurance sebelumnya merupakan unit usaha syariah di PT AXA Financial Indonesia (AXA Financial Indonesia). Pendirian AXA Sharia Life Insurance merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemisahan unit usaha syariah.
Kehadiran AXA Sharia Life Insurance juga menandai entitas asuransi jiwa syariah pertama dalam AXA Group secara global.
Baca Juga: Maybank Indonesia Resmi Beroperasi sebagai Grup Keuangan Terintegrasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- OJK
- asuransi jiwa syariah