asiawebawards.com
  • 2026-08-04 12:30:00 +0000 UTC

    Aug 04, 2026

    OJK Bentuk Satgas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siapkan Aturan hingga Pengawasan Mulai 2027

    Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:30 WIB

    Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS). Langkah ini dilakukan sebagai persiapan menyusun kerangka pengaturan, pengawasan, serta infrastruktur pendukung sebelum bursa mineral dan komoditas strategis mulai beroperasi pada 2027.

    Baca Juga

    Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembentukan satgas merupakan bagian dari upaya internal OJK untuk memastikan seluruh aspek regulasi dan kelembagaan siap ketika kewenangan pengawasan resmi dijalankan.

    ADVERTISEMENT

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    "Saat ini OJK bersama dengan beberapa pihak lainnya masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan, serta kelembagaan yang diperlukan untuk implementasi hal tersebut," kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

    Baca Juga

    Satgas Siapkan Regulasi hingga SDM

    Friderica menjelaskan, Satgas BMKS memiliki tugas menyiapkan berbagai aspek pendukung agar pelaksanaan bursa mineral dan komoditas strategis dapat berjalan sesuai ketentuan.

    Baca Juga

    Persiapan tersebut tidak hanya mencakup penyusunan regulasi, tetapi juga penguatan organisasi, kesiapan sumber daya manusia (SDM), hingga infrastruktur pendukung lainnya.

    Selain itu, OJK juga menyiapkan anggaran, menyusun proses bisnis, mengembangkan sistem teknologi informasi, serta berbagai sarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengawasan bursa.

    Menurut Friderica, OJK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait proses pembentukan dan kesiapan bursa mineral dan komoditas strategis seiring berjalannya tahapan persiapan.

    Tindak Lanjut Amanat UU P2SK

    Pembentukan Satgas BMKS merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Melalui aturan tersebut, OJK memperoleh tambahan kewenangan untuk mengatur sekaligus mengawasi penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis di Indonesia.

    Sesuai ketentuan dalam UU P2SK, bursa mineral dan komoditas strategis dijadwalkan mulai dibentuk dan beroperasi pada 1 Januari 2027. Pada waktu yang sama, OJK juga mulai menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap transaksi yang berlangsung di bursa tersebut.

    ADVERTISEMENT

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    OJK Akan Punya Anggota Dewan Komisioner Baru

    Seiring bertambahnya kewenangan tersebut, OJK nantinya juga akan memiliki tambahan Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang secara khusus bertugas mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis.

    Halaman Selanjutnya

    Friderica menjelaskan, proses pemilihan anggota dewan komisioner baru menjadi kewenangan DPR RI berdasarkan nama-nama calon yang diajukan oleh Presiden Republik Indonesia.

    2026-08-04 12:30:00 +0000 UTC