Balikpapan (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan proses penegakan hukum terhadap sejumlah pihak yang mengaku sebagai badan usaha dan diduga melakukan kegiatan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, sedang berjalan.
"Penegakan hukum terhadap beberapa pihak yang mengaku sebagai badan usaha sedang berjalan dan akan kami lakukan secara transparan," kata Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi di Balikpapan, Jumat.
Thomas mengatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menyelamatkan Tahura Bukit Soeharto dari pendudukan dan pembukaan lahan secara ilegal.
OIKN juga akan memperluas penertiban ke seluruh kawasan konservasi tersebut dan memastikan tindakan tidak hanya menyasar kelompok tertentu.
"Soal keadilan ini, kami akan kembali untuk melihat terutama kawasan Warung Panjang dan Warung Pendek. Seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan kami lihat. Kami akan mengambil tindakan yang adil dan berlaku untuk semua, sehingga tidak ada yang mengatakan kami pilih kasih," ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, Tahura Bukit Soeharto memiliki luas 64.814,98 hektare.
Hasil pemetaan OIKN pada 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen kawasan tersebut telah dikuasai masyarakat dan badan hukum, sedangkan sekitar 60 persen belum dikuasai pihak mana pun.
Thomas mengingatkan penguasaan kawasan dapat terus meluas apabila tidak segera dicegah karena ditemukan perambah yang menguasai lahan sekitar dua hingga lima hektare per orang.
"Kita sama-sama sudah berkeliling dan melihat pembukaan lahan secara masif. Satu orang menguasai dua sampai lima hektare," katanya.
Sebagai bagian dari upaya pengamanan kawasan, OIKN bersama aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan pemerintah daerah pada Kamis (24/9) menertibkan bangunan liar serta pendudukan dan pembukaan lahan ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan ekskavator untuk merobohkan dua pondok liar, meratakan tanaman sawit produksi, serta membongkar jembatan yang menjadi akses ke kawasan.
Meski melakukan penertiban, Thomas mengatakan pemerintah tetap memperhatikan aspirasi masyarakat. Sejumlah warga menyatakan bersedia meninggalkan kawasan dengan meminta perlakuan yang adil terhadap seluruh pihak yang menguasai lahan.
Ia menegaskan pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi. Namun, pertimbangan kemanusiaan akan dibahas lebih lanjut bersama Kepala OIKN.
"Yang pertama, mereka harus tahu bahwa yang mereka masuki adalah kawasan hutan dan itu ilegal. Pertimbangan kemanusiaan nanti akan kami bahas dengan Kepala Otorita," ujarnya.
Penertiban juga dilakukan di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut. Tim OIKN telah bersiaga selama 29 hari di lapangan dengan luas kawasan yang terbakar sekitar 420 hektare.
"Tim saya sudah 29 hari di sini. Setiap malam kami memadamkan api," kata Thomas.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol. Edgar Diponegoro mengatakan penertiban dilakukan terhadap bangunan yang didirikan pihak yang masuk dan menempati kawasan hutan konservasi secara ilegal.
Menurut dia, sebagian penghuni berasal dari luar wilayah setempat, kemudian mendirikan pondok dan membuka kebun di kawasan tersebut.
Penertiban dan penegakan hukum dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai unsur OIKN, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, serta Satpol PP setempat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OIKN proses hukum badan usaha di Tahura Bukit Soeharto
Pewarta: Arumanto/Novi Abdi
Editor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.