asiawebawards.com
  • 2026-08-14 23:35:53 +0000 UTC

    Aug 14, 2026

    OCBC NISP Rampungkan Akuisisi OCBC Sekuritas Rp 455 Miliar, Siap Bentuk Konglomerasi

    ILUSTRASI. Gaya Hidup Berkelanjutan: Pengunjung melihat produk-produk daur ulang (KONTAN/Baihaki)

    Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) resmi merampungkan pengambilalihan PT OCBC Sekuritas Indonesia (PTOS). Transaksi senilai Rp 455,201 miliar tersebut efektif pada 13 Agustus 2026 dan menjadi bagian dari langkah strategis OCBC dalam memperkuat struktur bisnis grup di Indonesia.

    Direktur Bank OCBC NISP Hartati dalam keterbukaan informasi di BEI pada Jumat (14/8/2026) menjelaskan, akuisisi tersebut merupakan kelanjutan dari Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) yang diteken Bank OCBC NISP bersama OCBC Ltd. pada 3 Juni 2026.

    Proses penyelesaian transaksi kemudian berlanjut pada 12 Agustus 2026 melalui penandatanganan yang diteken Bank OCBC NISP bersama PT OCBC NISP Ventura dan PT Farnella Mandiri Utama.

    Baca Juga: OCBC NISP Salurkan 85% Kredit ke Sektor Produktif

    Pasca akuisisi, Bank OCBC NISP secara langsung menguasai 99,99% saham PT OCBC Sekuritas Indonesia. Dengan demikian, PTOS kini resmi menjadi anak perusahaan yang dikendalikan langsung oleh Bank OCBC NISP.

    Langkah ini bukan sekadar perubahan kepemilikan. “Pengambilalihan OCBC Sekuritas Indonesia merupakan bagian dari pembentukan konglomerasi keuangan OCBC Grup di Indonesia,” terang Hartanti dalam keterbukaan informasi di BEI.

    Dalam struktur tersebut, Bank OCBC NISP akan bertindak sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), sementara PT OCBC Sekuritas Indonesia menjadi salah satu anggota konglomerasi keuangan.

    Dengan masuknya bisnis sekuritas ke dalam struktur yang dikendalikan langsung oleh bank, langkah ini berpotensi memperkuat integrasi bisnis dan layanan keuangan OCBC di Indonesia.

    Meski nilai akuisisi mencapai Rp455,2 miliar, Hartanti menegaskan transaksi tersebut tidak memberikan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

    Baca Juga: EMC Healthcare Raih Fasilitas Kredit Sindikasi Rp 4 Triliun dari CIMB Niaga&OCBC NISP

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


    Tag



    2026-08-14 23:35:53 +0000 UTC