asiawebawards.com
  • 2026-08-19 05:24:00 +0000 UTC

    Aug 19, 2026

    Negara Butuh Pemasukan Tambahan, 'Asap' Motor Bensin Bisa Kena Pajak

    Rabu, 19 Agustus 2026, 12:24 WIB

    Warta Ekonomi, Jakarta -

    Pemerintah tengah membahas kemungkinan penerapan pajak karbon atau carbon tax yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat pengguna kendaraan berbahan bakar bensin, termasuk sepeda motor.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pembahasan mengenai penerapan pajak karbon telah dilakukan pemerintah dalam beberapa kali rapat.

    "Sudah ada beberapa kali rapat," kata Bahlil di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

    Menurut Bahlil, pajak karbon dapat menjadi salah satu opsi pemerintah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan negara. Pemerintah, kata dia, akan menyiapkan regulasi apabila peluang penerapan kebijakan tersebut dinilai memberikan manfaat bagi negara.

    "Kalau peluangnya ada dan ini bagus, kemudian kita buat regulasi, ini juga akan menjadi sesuatu yang berguna bagi negara kita," ujar Bahlil.

    Bahlil juga memastikan kebijakan mengenai carbon tax yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto telah dibahas di tingkat pemerintah.

    "Sudah dibicarakan. Apa yang dilakukan oleh Pak Presiden itu sudah pasti kami sebagai pembantunya akan siap melaksanakan," kata Bahlil.

    Wacana pajak karbon mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung kemungkinan penerapan kebijakan tersebut saat peluncuran motor listrik nasional.

    Dalam kesempatan itu, Prabowo menyebut pajak karbon telah menjadi kebutuhan dunia. Kebijakan tersebut juga dinilai dapat berdampak terhadap masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berbahan bakar bensin.

    Pernyataan tersebut membuka kemungkinan pengguna kendaraan berbahan bakar bensin, termasuk sepeda motor, menjadi salah satu pihak yang terdampak apabila kebijakan carbon tax nantinya diterapkan.

    Baca Juga: Cerita Ahok Jual Rugi Rubicon Kesayangan Demi Bayar Pajak, 'Pantas Rakyat Marah!'

    Namun, berdasarkan pernyataan Bahlil, pemerintah saat ini masih berada dalam tahap pembahasan. Belum disampaikan secara rinci mengenai bentuk regulasi, mekanisme penerapan, maupun besaran pajak karbon yang akan dikenakan.

    Bahlil hanya menegaskan bahwa pemerintah telah beberapa kali membahas peluang penerapan carbon tax dan siap menyiapkan regulasi apabila kebijakan tersebut dinilai memberikan manfaat bagi negara.

    Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

    Penulis: Amry Nur Hidayat
    Editor: Amry Nur Hidayat

    2026-08-19 05:24:00 +0000 UTC