Lukman Nur Hakim Akurat.co
| 11 September 2026, 16:46 WIB

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia - AKURAT.CO/Lukman Nur Hakim
AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait dengan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Bahlil mengatakan setelah Surpres diterbitkan, pemerintah akan membentuk tim untuk melakukan kajian dan pembahasan terhadap RUU Migas tersebut.
“Nah, sekarang sudah ada di eksekutif. Nah, kami lagi menunggu Surpres (Surat Presiden) dari Presiden untuk kemudian kami akan membentuk tim, baru kita kaji,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (11/9/2026).
Baca Juga: Usai EEF di Rusia, Bahlil Kawal Investasi dan Kerja Sama Sektor Energi
Bahlil menjelaskan, RUU Migas merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Proses penyusunan RUU tersebut juga dilakukan melalui hak inisiatif legislatif untuk melakukan pembahasan perubahan regulasi sektor migas.
Menurut Bahlil, pembaruan Undang-Undang Migas diperlukan untuk memperbaiki tata kelola sektor migas sekaligus mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.
“Yang penting adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting,“ ujarnya.
Skema BUK Migas Masih Dibahas
Salah satu substansi yang turut menjadi perhatian dalam RUU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Namun, Bahlil mengatakan pemerintah belum menentukan formulasi kelembagaan tersebut karena pembahasannya baru akan dilakukan setelah tim pemerintah terbentuk.
Baca Juga: Kementerian ESDM Tawarkan Lebih dari 100 Blok Migas RI ke Investor Rusia
“Lagi semuanya di dalam pembahasan ya. Ya seperti SKK itu kan sebenarnya juga adalah dulu BP kan? Lalu kemudian dianulir lewat Mahkamah Konstitusi, lalu kemudian ini sifatnya ad hoc sementara,” tutur Bahlil.