Nadiem Makarim Bandingkan Penahanannya dengan Febrie Adriansyah: Saya Diborgol dan Pakai Rompi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27 WIB
Jakarta, VIVA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, menanggapi polemik terkait proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Baca Juga
Sorotan publik sebelumnya muncul setelah Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat dibawa menuju mobil tahanan, ia terlihat mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan maupun borgol seperti yang lazim dikenakan tersangka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menanggapi hal tersebut, Nadiem membandingkan pengalamannya ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia mengaku diwajibkan memakai rompi tahanan dan borgol.
Baca Juga
"Ya tentunya bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi ini tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol ya," kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 5 Agustus 2026.
Nadiem mengatakan perlakuan yang diterimanya tidak hanya sebatas penggunaan rompi tahanan dan borgol. Ia juga mengaku tidak diberi kesempatan memberikan keterangan kepada wartawan sebelum ditahan.
Baca Juga
"Jadi kami merasa bukan hanya itu kami pun bukan hanya diborgol dan dirompi kami tidak diperbolehkan doorstop, kami langsung ditahan tanpa ada bukti yang nyata ya kan, tidak ditemukan apapun dari aliran dana dalam berbagai kasus-kasus kriminalisasi ini," ucapnya.
Ia berharap terbukanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan aparat penegak hukum dapat menjadi jalan bagi terwujudnya keadilan.
"Jadi ya menurut saya harapan ke depan saya adalah dengan sekarang masyarakat tahu sekarang pelanggaran-pelanggaran etika yang terjadi dan apa yang kita hadapi semoga keadilan akan datang untuk kita semua," kata dia.
Di akhir pernyataannya, Nadiem mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan serius. Namun, menurutnya, menzalimi orang yang tidak bersalah adalah perbuatan yang lebih besar dosanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dan saya cuma ingin mengingatkan lagi, korupsi itu dosa besar tapi dosa terbesar menurut saya lebih adalah menzalimi orang yang tidak bersalah," pungkas Nadiem.
Sebelumnya, penampilan Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik saat penyidik Kejaksaan Agung menggiringnya menuju mobil tahanan pada Jumat24 Juli 2026 malam. Saat itu, mantan Jampidsus tersebut tampak mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan maupun borgol.
Nadiem Yakin Dapat Vonis Bebas Lewat Banding, Singgung Tak Ada Kerugian Negara hingga Pelanggaran Hakim
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi kasus chromebook. Nadiem pun mengajukan banding ke PT Jakarta.
VIVA.co.id
5 Agustus 2026