Jakarta (ANTARA) - Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mengadvokasi label non-halal pada rokok ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna melindungi kesehatan publik.
Majelis Tarjih dan Tajdid bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network melakukan audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk mengonfirmasi dan menyampaikan sikap bahwa rokok dan vape sesuai dengan fatwa haram Muhammadiyah sebagai produk non-halal.
Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustad Nur Fajri Romadhon mengatakan di Jakarta, Jumat, bahwa berdasarkan Fatwa Muhammadiyah yaitu Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010 dan Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020. Amar fatwa haram rokok Muhammadiyah yaitu mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqashid asy-syari’ah).
"Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits (QS 7:157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS 2:195 & QS. 4:29), membahayakan diri dan orang lain (QS.17:26-27), rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun," katanya.
Baca juga: Muhammadiyah: Fatwa haram rokok upaya koreksi kiblat bangsa
Kemudian, kata Nur Fajri, mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok. Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok.
Pihaknya telah bersikap tegas sejak lebih dari satu dekade lalu, bahwa rokok adalah haram.
Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) Roosita Melani Dewi menyebutkan, data dan kajian dampak buruk akibat produk rokok di kalangan masyarakat bawah.
Jika rokok dilabelkan nonhalal, maka akan mengurangi dampak buruk langsung terhadap masyarakat dengan berkurangnya konsumsi. Kebijakan yang dikeluarkan harus berpihak pada perlindungan rakyat dari dampak buruk produk, mulai dari dampak kesehatan, lingkungan, ekonomi rumah tangga.
Baca juga: Indonesia hadapi persoalan serius terkait rokok tembakau
Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah menambahkan dimensi ekonomi-sosial yang lebih dalam. Mengutip tulisannya dalam buku Drakula Ekonomi, ia menguraikan bagaimana eksternalitas negatif produksi rokok secara nyata menghantam kelompok menengah ke bawah, kelompok yang justru paling banyak mengonsumsi rokok akibat jeratan zat adiktifnya.
"Selama ini para buruh industri rokok dan petani dijadikan ‘tameng’. Hal ini adalah kesalahan. Mukhaer menyebutkan justru tingkat kesejahteraan mereka (para pekerja) jauh di bawah tingkat kesejahteraan pekerja yang seharusnya," katanya.
Senada, perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Naufal Yumna mengatakan, sertifikasi halal rokok berisiko menyesatkan persepsi publik yang seolah-olah rokok adalah produk yang aman dan diperbolehkan secara agama.
"IPM berkomitmen melanjutkan kampanye anti-rokok sebagai bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda," katanya.
Baca juga: Penelitian buktikan penderita kanker karena merokok dan kurang asupan buah
Menanggapi hal ini, Kepala BPJPH Prof. Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan mengakui secara substantif bahwa rokok bukan produk halal. Namun, ia menyampaikan bahwa BPJPH terikat fatwa MUI, dan MUI hingga hari ini belum mengeluarkan keputusan final karena masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Dalam sesi diskusi, Prof. Haikal menarik analogi antara produk non-halal seperti alkohol dengan rokok, keduanya dibatasi distribusinya dan pembeli diwajibkan menunjukkan kartu identitas sebagai upaya perlindungan masyarakat.
Pertemuan ditutup dengan Mukhaer Pakkanna menyerahkan Buku Drakula Ekonomi kepada Kepala BPJPH sebagai bagian dari khazanah keilmuan untuk dijadikan referensi penguatan seyogyanya produk rokok adalah produk non-halal.
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.