Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam WIB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, kehadiran dalam perkuliahan tak bisa disamakan dengan memiliki ijazah lulus dari perkuliahan tersebut. MK menyentil bukti terkait kepemilikan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka hanya sekedar kehadiran perkuliahan saja. Bahkan, MA juga tidak menemukan Gibran memiliki ijazah SMA di luar negeri.
MK mempertimbangkan dalil para Pemohon yang menyatakan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 cacat administratif karena tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014. Adapun pemohon sidang itu adalah Denny Indrayana dan kawan-kawan.
"Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pengucapan putusan soal sengketa ijazah Gibran di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam WIB.
MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Hal itu merupakan hasil MK mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’," ujar Asrul.