Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan terkait aturan penggunaan nomor telepon seluler yang berkaitan dengan hak pengguna untuk mempertahankan nomor HP ketika berganti layanan operator. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan siap mengikuti dan melaksanakan putusan MK terkait perkara ini.

Perkara itu diajukan oleh Bisyron Wahyudi melalui permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Bisyron mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia untuk mempertahankan nomor HP jika berganti layanan operator seluler. Mekanisme ini dikenal sebagai mobile number portability (MNP).

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan instansi mengikuti proses pengujian materi aturan layanan telekomunikasi tersebut di MK.

"Untuk hal-hal yang terkait layanan telekomunikasi yang tengah digugat di MK, tentu kami mengikuti dari dekat dan sebagaimana yang sudah kami lakukan sebelumnya, Komdigi siap untuk mematuhi dan menyelenggarakan," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (14/9).

Dia mengatakan, pemerintah juga akan menyiapkan aturan baru apabila diperlukan sebagai tindak lanjut putusan MK.

"Jika diperlukan membuat aturan-aturan baru dalam kerangka pemenuhan dari hasil putusan MK. Tapi karena masih berproses, kita akan tunggu," ujarnya.

Nomor HP Tetap meski Berganti Layanan Operator

Dalam permohonannya, Bisyron menguji Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25, serta Pasal 10 UU Telekomunikasi.

Menurut Bisyron, ketentuan itu tidak memberikan kepastian hukum mengenai penerapan MNP. Ia menilai sistem penomoran dan interkoneksi dalam layanan telekomunikasi seharusnya dapat mendukung persaingan sekaligus memberikan perlindungan kepada pengguna.

Pasal 14 UU Telekomunikasi mengatur bahwa setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 23 mengatur sistem penomoran dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi. Sistem penomoran tersebut ditetapkan oleh menteri.

Pasal 25 mengatur hak penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara jaringan lainnya serta kewajiban menyediakan interkoneksi apabila diminta. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip pemanfaatan sumber daya secara efisien, keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi, peningkatan mutu pelayanan, serta persaingan sehat yang tidak saling merugikan.

Bisyron menilai pasal-pasal tersebut tidak memberikan jaminan atas penerapan MNP. Menurut dia, kondisi ini dapat menciptakan switching cost atau biaya yang muncul ketika pengguna berpindah layanan.

Jika harus mengganti nomor HP saat berpindah layanan operator, pengguna perlu memperbarui berbagai akun, menghubungi relasi, mengubah materi bisnis, memperbarui akses one-time password (OTP) atau pemulihan akun, serta menghadapi risiko terputusnya akses ke sejumlah layanan.

Menurut Bisyron, persoalan itu menjadi semakin penting karena nomor HP kini tidak hanya berfungsi sebagai alamat telekomunikasi.

Nomor seluler telah digunakan sebagai identitas digital, termasuk untuk autentikasi dan pemulihan akun. Nomor ini juga terhubung dengan berbagai layanan seperti keuangan, perdagangan, dan komunikasi.

Oleh karena itu, menurut dia, kehilangan nomor telepon seluler memiliki konsekuensi yang lebih besar dibandingkan ketika nomor hanya digunakan sebagai alamat untuk melakukan komunikasi.

Minta Pemerintah Wajibkan MNP

Dalam petitumnya, Bisyron meminta MK menyatakan Pasal 14 UU Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dia meminta ketentuan tersebut dimaknai bahwa hak setiap pengguna telekomunikasi untuk menggunakan jaringan dan jasa telekomunikasi juga mencakup hak untuk mempertahankan nomor telekomunikasi ketika berpindah dari satu penyelenggara jasa telekomunikasi ke penyelenggara lainnya.

Bisyron juga meminta MK memberikan pemaknaan serupa terhadap Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2). Menurut permohonan itu, sistem penomoran yang ditetapkan dan digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus menjamin Mobile Number Portability, yakni kemampuan pengguna mempertahankan nomor telekomunikasinya ketika berpindah operator.

Untuk Pasal 25, Bisyron meminta ketentuan mengenai interkoneksi dimaknai sebagai bagian dari kerangka interkoneksi yang wajib mendukung penyelenggaraan MNP secara nondiskriminatif dan interoperable.

Selain itu, Bisyron meminta MK menegaskan bahwa pemerintah pusat wajib menjamin penyelenggaraan MNP dalam sistem telekomunikasi nasional sebagai bagian dari pemenuhan hak pengguna telekomunikasi.

Ia juga meminta pemerintah diperintahkan menetapkan peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan MNP paling lambat 12 bulan sejak putusan MK diucapkan.

Aturan pelaksanaan tersebut, menurut permohonan Bisyron, setidaknya perlu mengatur tata cara porting, perlindungan konsumen, keamanan dan pencegahan fraud, interkoneksi dan routing, biaya, service level agreement (SLA), penyelesaian sengketa, perlindungan data, serta pengawasan regulator.

Perkara Masih Berproses

Permohonan tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026. Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan permohonan Bisyron masih perlu diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Menurut Ridwan Mansyur, struktur permohonan belum tersusun secara sistematis dan terdapat bagian yang tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam PMK tersebut.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan softcopy maupun hardcopy harus diterima MK paling lambat 16 September pukul 12.00 WIB.

Dengan demikian, hingga tahap tersebut, MK masih berada dalam proses pemeriksaan perkara dan belum memutuskan apakah pengguna telekomunikasi di Indonesia nantinya memiliki hak untuk mempertahankan nomor HP ketika berpindah operator.

Di sisi pemerintah, Komdigi menyatakan akan menunggu proses tersebut dan siap menyesuaikan penyelenggaraan maupun membuat aturan baru apabila hal itu diperlukan berdasarkan putusan MK.