“Grup MIND ID telah memberlakukan FGD dengan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan strategi penguatan tata kelola emas rakyat yang merupakan pilar penting bagi pertumbuhan ekonomi negara,” kata Maroef saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: MIND ID Ungkap Masalah RKAB di Balik Insiden Kantor PT Timah
Menurut Maroef, emas memiliki karakteristik berbeda dibandingkan komoditas mineral utama lainnya karena persebarannya relatif luas di Indonesia.
Sementara itu, potensi emas tersebar dari wilayah barat hingga timur Indonesia, serta dari utara hingga selatan. Emas juga dapat ditemukan dalam bentuk endapan aluvial maupun primer.
"Kalau emas, dari ujung paling barat sampai ujung paling timur Indonesia, ujung paling utara dan ujung paling selatan, itu kita bisa mendapatkan emas baik secara aluvial maupun primer," ujarnya.
Kondisi tersebut mendorong MIND ID melakukan kajian lebih lanjut untuk mengukur potensi emas nasional sekaligus memetakan persoalan dalam rantai pasok komoditas tersebut.
Maroef menyebut, terdapat setidaknya tiga kondisi yang menjadi perhatian dalam industri emas nasional. Pertama, terdapat kesenjangan antara pasokan emas dari produksi resmi dengan kebutuhan emas nasional.
Baca Juga: Tegaskan Tanggung Jawab Keberlanjutan, Grup MIND ID Perkuat Penanganan Dampak Karhutla
“Adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin. Dan yang ketiga, pengelolaan penambangan rakyat yang belum memadai terutama dari sisi dokumentasi, penertiban izin, dan kapasitas usaha,” tutur Maroef.
Rantai Perdagangan Informal
Lebih lanjut, Maroef menilai, sejumlah persoalan tersebut kemudian berdampak pada rantai pasok emas nasional. Salah satunya adalah masih dominannya rantai perdagangan informal.
Selain itu, tingkat ketelusuran atau traceability emas juga masih rendah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan lingkungan apabila aktivitas pertambangan tidak dilakukan sesuai dengan kaidah good mining practice.
Persoalan lainnya berkaitan dengan pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai belum memadai.
Menurut Maroef, pembenahan persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan BUMN sebagai perpanjangan tangan negara. MIND ID melihat BUMN dapat berperan sebagai proksi pemerintah dalam membangun ekosistem emas rakyat yang lebih tertata.
MIND ID juga mendorong adanya asistensi dalam proses verifikasi asal-usul emas sehingga komoditas yang masuk ke rantai pasok nasional memiliki ketelusuran yang lebih baik.
"BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dapat berperan sebagai proksi pemerintah melalui pemberian dukungan teknis, dukungan pembiayaan dari bank, integrasi dengan rantai nilai emas nasional, penyediaan akses teknologi dan peralatan khususnya fasilitas pengolahan dan pemurnian," ucap Maroef.