Menyelami denyut kota lewat simbol kubisme

Jumat, 21 Agustus 2026 11:27 WIB

Image Print

Seniman Lampung Damsi Tarmizi saat menerima Surat Pencatatan Hak Cipta dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Bandarlampung (ANTARA) - Pagi itu, senyum semringah memancar dari wajah para akademisi, pelaku ekonomi kreatif, seniman, komunitas budaya, hingga masyarakat yang memiliki karya di bidang seni rupa, seni pertunjukan, maupun literasi.

Mereka berkumpul bukan sekadar untuk bersilaturahmi, melainkan menerima bukti sah atas buah pikir dan kreativitas mereka, yakni Surat Pencatatan Hak Cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrahman, dalam momentum peringatan Hari Pengayoman.

Salah satunya adalah Damsi Tarmizi, seniman asal Bandarlampung yang telah 30 tahun menekuni urban art, yakni kegiatan menciptakan karya seni rupa di ruang-ruang publik perkotaan seperti dinding, jalan, dan bangunan.

Urban art tumbuh dan bernapas dari denyut kehidupan kota yang terus bergerak dinamis. Di tengah deru rutinitas sehari-hari, ruang publik berubah menjadi medan ekspresi terbuka yang mempertemukan seni rupa secara langsung dengan kehidupan masyarakat.

Lewat paduan goresan, warna, bentuk, guratan, dan olah simbol, urban art menjelma menjadi bahasa visual serbaguna. Ia merekam beragam suasana, akumulasi pengalaman, hingga karakter khas suatu kawasan perkotaan yang kerap luput dari perhatian.

Bagi Damsi, keberadaan seni perkotaan memberikan ruang gerak yang inklusif untuk mendekatkan gagasan estetik kepada publik luas.

Karya tidak lagi terkurung secara eksklusif di balik dinding galeri atau ruang pamer formal, melainkan hadir di sudut-sudut jalan, lorong perkotaan, hingga berbagai ruang publik yang menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas warga.

Setiap karya membawa cerita tentang lingkungan, identitas, perubahan zaman, dan kehidupan sosial yang berlangsung di sekitarnya.

Proses berkesenian yang berjalan seiring dengan perkembangan peradaban menjadi momentum untuk merekam perjalanan tersebut melalui karya, berangkat dari imajinasi yang terbentuk oleh pengalaman manusia dan lingkungannya.

Hakikat kehidupan yang tidak terlepas dari tiga unsur —Tuhan Sang Maha Pencipta, dunia nyata, serta makhluk hidup ciptaan-Nya— menjadi sumber imajinasi yang kemudian diwujudkan dalam karya.

Filosofi kucing dan dekonstruksi kubisme

Di tengah ritme perkotaan yang padat dan serba cepat, Damsi menemukan inspirasi sekaligus ruang bagi lahirnya kreativitas.

Salah satu penjelajahan visual yang menonjol dalam karyanya adalah penggunaan simbol-simbol kubisme yang melebur ke dalam bahasa abstrak-dekoratif.

Salah satu perwujudan uniknya terlihat dalam penggambaran figur kucing. Melalui olah garis horizontal dan vertikal yang dekoratif serta karakter guratan yang kuat, bentuk fisik kucing didekonstruksi menjadi pecahan-pecahan bidang yang sarat makna.

Guratan-guratan khas tersebut tidak hanya melahirkan estetika visual yang autentik, tetapi juga menyimpan kedalaman filosofi.

Dalam konteks karya Damsi, kucing melambangkan daya hidup, kemampuan beradaptasi, serta relasi keheningan di tengah hiruk-pikuk lanskap perkotaan.

Perjumpaan antara karya yang sarat filosofi tersebut dan masyarakat di ruang publik menciptakan semacam dialog batin, sebuah jeda kontemplatif di sela kesibukan warga.

Dalam konteks ini, urban art berkembang bukan sekadar menjadi elemen estetis untuk memperindah dinding kota, melainkan bentuk kreativitas yang memberi karakter pada wajah kota sekaligus memperkaya pengalaman visual masyarakat.

Urban art juga memperlihatkan betapa beragamnya cara seniman membaca lingkungan di sekitarnya. Warna-warna kontras yang berani, permainan garis dekoratif, hingga peleburan simbol-simbol budaya lokal menciptakan suasana kota yang senantiasa hidup dan adaptif terhadap berbagai kemungkinan baru.

Melalui pendekatan urban art, ekosistem perkotaan tidak lagi dipandang semata-mata sebagai ruang fisik yang kaku, berbalut beton dan aspal. Kota bertransformasi menjadi ruang cerita sekaligus arena ekspresi yang dinamis.

Setiap goresan yang tertuang menjadi jejak kreativitas yang merekam semangat zaman (zeitgeist). Lebih jauh, seni perkotaan menjembatani sekaligus mempererat hubungan antara seni, ruang publik, manusia, lingkungan alam, dan masyarakat yang menghidupinya.

Karya lukis judul : Urban art. Thn. 2025. Ukuran : 100 x 100.cm. media : Arclilik diatas Canvas Pelukis : Damsi Tarmizi. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Pencatatan hak cipta

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong pelaku ekonomi kreatif, seniman, industri kreatif, kreator konten, hingga pengembang teknologi untuk meresmikan kepemilikan atas karya mereka melalui pencatatan hak cipta.

Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik pembajakan yang kian marak di era digital.

Dalam momentum tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrahman, menyerahkan surat pencatatan hak cipta secara gratis kepada pelaku ekonomi kreatif, seniman, komunitas budaya, dan masyarakat yang memiliki karya di bidang seni rupa, seni pertunjukan, maupun literasi.

Program pencatatan hak cipta gratis ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada para kreator.

Selain itu, program tersebut menjadi bentuk apresiasi kepada para kreator dan masyarakat yang memiliki karya cipta, sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi dari karya-karya kreatif yang dihasilkan.

Sasaran utama program ini adalah karya cipta, dengan prioritas pada bidang seni rupa, seni pertunjukan, dan literasi. Beberapa jenis karya yang dapat dicatatkan antara lain lukisan, patung, ilustrasi, tarian, pementasan, puisi, novel, hingga buku.

Program ini menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi kreatif, seniman, dan komunitas budaya di Lampung.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berkomitmen memperluas akses perlindungan hak cipta, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memberikan apresiasi kepada para kreator.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menyelami denyut kota lewat simbol kubisme

Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.