Oleh Achdiar Redy Setiawan dan Moch. Imron Rosyidi *)
Surabaya (ANTARA) -
Sedari mula, pelbagai kritik berhamburan menyasar pada ide besar pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Sebagian besar kritik berfokus pada narasi terkait KDKMP yang tidak sesuai dengan karakter dasar koperasi. Secara karakteristik, koperasi merupakan kelembagaan ekonomi yang dilahirkan dari, oleh dan untuk anggota (bottom up) berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Sementara pembentukan KDKMP diluncurkan dari pemerintah pusat (top down) dan desa/kelurahan sebagai locus pendirian tidak terlalu diajak terlibat pada fase inisiasi awal ini.
Ikhtiar menghidupkan koperasi sebagai soko guru perekonomian yang diamanahkan konstitusi menjadi alasan kuat negara untuk bergeming. Dalam pandangan salah satu perumus dasar negara yang juga dikenal sebagai Bapak Koperasi, Mohammad Hatta, koperasi adalah kelembagaan ekonomi yang mencirikan karakter kekeluargaan dan gotong royong sebagaimana dimaksudkan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 ayat 1. Di tengah arus kritik yang deras, KDKMP terus bergulir. Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dirilis pada 14 September 2026 menegaskan bahwa KDKMP jalan terus (the point of no return). Gerakan perkoperasian ala KDKMP ini mempertemukan prinsip koperasi berbasis anggota dengan dukungan penuh dan intervensi pemerintah pusat (baca: negara) yang sangat kokoh dalam urusan pembangunan infrastruktur fisik, distribusi, dan inisiasi operasional awal. Pada titik ini, KDKMP patut diapresiasi sebagai inisiatif negara untuk menghidupkan gerakan perkoperasian seperti diamanatkan konstitusi. Namun di sisi lain, kritikan terhadap pola gerakan KDKMP yang tidak generik dari anggota perlu dijawab dengan model bisnis yang mencerminkan karakter koperasi yang sejati.
Perpres 82/2026 menandai fase penting operasionalisasi KDKMP pasca fase pembentukan awal yang diatur dalam Instruksi Presiden No.9 tahun 2025. KDKMP didirikan dengan tiga pendekatan: membuat koperasi baru bagi yang belum memiliki, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau merevitalisasi koperasi yang mati suri. Regulasi ini juga menekankan operasional KDKMP diawali dengan pembangunan infrastruktur bisnis berupa pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional yang secara spesifik ditugaskan secara khusus kepada BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Tantangan utama KDKMP bergeser dari narasi kuantitatif (jumlah koperasi yang terbentuk dan gerai yang terbangun) ke arah narasi kualitatif bahwa KDKMP perlu digerakkan secara inisiatif bottom-up melalui model bisnis yang selaras (in line) dengan tujuan idealitas awalnya.
Menjelang aksi konkret operasionalnya, substansi Perpres 82/2026 ini menegaskan bahwa KDKMP secara substantif tidak diposisikan sebagai kelembagaan koperasi biasa, tetapi juga berperan vital sebagai simpul kegiatan ekonomi, distribusi, dan logistik di tingkat desa/kelurahan. Model bisnis KDKMP di setiap desa/kelurahan niscaya berbeda. Setiap desa memiliki kapasitas, sumberdaya dan potensi yang beragam. Fase awal operasionalisasi KDKMP sepatutnya dipandang bukan hanya sebagai proyek pembangunan fisik gerai dan pergudangan, melainkan proses membangun model bisnis dan ekosistem kelembagaan yang akuntabel dan berkelanjutan.
Secara umum, model bisnis KDKMP pada tahap pertama dapat diposisikan sebagai jalur distribusi barang-barang bersubsidi yang dibutuhkan masyarakat agar tidak dikuasai pihak tertentu yang monopolistis dan tidak berkeadilan.KDKMP perlu diletakkan dalam perannya sebagai saluran distribusi komoditas strategis desa dengan pelaksanaan yang tetap selaras dengan prinsip koperasi, kepentingan anggota dan keberlanjutan usaha. Pada saat yang sama, KDKMP memiliki fungsi vital sebagai penggerak rantai nilai hasil sumberdaya alam desa. Jika dirinci, peranan ideal KDKMP berporos pada: a) menjaga stabilitas konsumsi kebutuhan pokok masyarakat desa, b) off taker potensi ekonomi desa baik di sektor produksi, distribusi, industri dan perkreditan, c) aggregator hasil produksi desa dan pencipta pasar petani, peternak, nelayan dan pelaku ekonomi lokal desa.
Walakin, merujuk pada laman simkopde.go.id (diakses pada 5 September 2026), pola gerak KDKMP yang sudah berjalan masih jauh dari model bisnis sebagaimana diidealkan. Dari 83.363 yang sudah berbadan hukum, baru terbangun sekitar 27.589 gerai fisik KDKMP. Di antara yang telah beroperasi secara efektif, terdata nilai transaksi mencapai lebih dari 207 Miliar. Volume transaksi terbesar disumbang (secara berturut-turut) berasal dari penjualan: a) beras medium 92,7 M, b) minyak goreng 47,1 M, c) pupuk NPK Phonska 15,1 M, d) barang lainnya 14,4 M, e) pupuk urea 11,2 M, f) beras 5,9 M, g) gula 1,2 M h) gas 633 juta, i) minyak goreng SUNCO 539 juta dan j) susu Ultramilk 527 juta. Deretan fakta yang tersaji tersebut menunjukkan bahwa hasil operasi gerai KDKM yang telah beroperasi masih didominasi penjualan produk BUMN dan korporasi besar. Kontribusi dari produk-produk lokal terlihat minim dan tidak signifikan.
Fakta yang menyeruak tersebut begitu merisaukan. Nampak terlihat KDKMP mengarah pada “sekadar” jaringan toko sembako berskala nasional. Bedanya dengan gerai lain, KDKMP didukung pemerintah melalui hak penyaluran barang kebutuhan masyarakat bersubsidi, pembiayaan hingga birokrasi. Posisi nirideal ini berpotensi menjadikan KDKMP sebagai kompetitor gerai toko masyarakat dan/atau BUMDesa yang bergerak di bidang yang serupa.
Model bisnis yang seragam (sementara ini) pada KDKMP yang telah mulai beroperasi awal juga menyisakan pertanyaan besar tentang tentang profitabilitas. Kemampuan usaha untuk menghasilkan profit atau laba yang memadai dari lini usaha yang digerakkan menjadi elemen krusial. Selain untuk membiayai operasional dan keberlanjutan entitas dalam jangka menengah dan panjang, angka laba ini berperan penting dalam pembayaran cicilan pembiayaan pendirian yang didanai oleh pinjaman dari Bank BUMN. Tersembul kekhawatiran KDKMP tidak mampu mencetak laba yang adekuat. Beberapa rilis pemberitaan menyebutkan bahwa laba bersih KDKMP yang berjalan masih minim, bahkan ada yang hanya membukukan laba bersih ratusan ribu (Kompas, 15 Juli 2026). Untuk menutup biaya operasional rutin saja, laba yang minimalis ini pasti tidak mencukupi. Apalagi jika harus digunakan membiayai angsuran. Berdasarkan skema yang diatur dalam PMK 15/2026, limit maksimal pendirian gerai KDKMP sebesar 3 Miliar Rupiah harus dicicil selama tenor 72 bulan
Selain tentang pilihan usaha, masyarakat masih menunggu bangunan model bisnis KDKM terkait komposisi sumber pasokan yang berkelanjutan dan modal kerja yang ajeg nan mandiri (tidak tergantung kepada anggaran negara). Selain itu, prasyarat lain yang krusial seperti sumber daya manusia yang kompeten, sistem administrasi dan akuntansi yang memadai, serta mekanisme pengawasan yang efektif juga menjadi tantangan tersendiri. Dari perspektif ilmu akuntansi, fase operasionalisasi KDKMP ini menyisakan beberapa pertanyaan tentang isu strategis yang berkaitan dengan beberapa dimensi, antara lain: a) desain akuntabilitas pengelolaan keuangan, b) desain permodalan dan manajemen risiko bisnis, c) desain pengelolaan aset KDKMP yang terpisah dengan Barang Milik Desa/Aset Desa.
Ukuran keberhasilan KDKMP sebagai gerakan perkoperasian, sekali lagi, tidak adekuat diukur dari semata kuantitas koperasi atau gerai yang terbangun/terbentuk, namun sejauhmana gerai beroperasi secara berkelanjutan dan memberi nilai manfaat terbesar pada circumstances desa/kelurahan dengan model bisnis yang berkelanjutan dan menumbuhkan semua. KDKMP perlu terus didorong sebagai gerakan koperasi yang dimiliki bersama seluruh stakeholder di desa. Keberadaan KDKMP tidak boleh menjadi ancaman yang menakutkan pelaku ekonomi lain yang sudah eksis. Dus, desain model bisnis perlu mencakup pula pembagian peranan dengan seluruh pemangku kepentingan di desa. Fase operasionalisasi KDKMP secara efektif selepas ini perlu meletakkan kesadaran kebersamaan yang inklusif ini sebagai salah satu prioritas pembahasan. Pelibatan pemerintah desa secara lebih intens sebagai salah satu entitas terdampak adanya KDKMP ini (baca: perolehan Dana Desa menurun, pengaruh pada BUMDes yang dimiliki dan dampak ikutan lainnya) perlu diprioritaskan. Di level akar rumput, masih teramat banyak kepala desa yang mengeluhkan konstruksi KDKMP ini yang diakui secara jujur langsung diluncurkan dari atas. Pada akhirnya, cita ideal gerakan koperasi sebagai usaha bersama berlandaskan kekeluargaan dan gotong royong dapat tercapai dengan dukungan dan rasa memiliki semua elemen masyarakat. Semoga.
*) Penulis adalah
*Ketua Jurusan Akuntansi FEB Universitas Trunodjoyo Madura, Pengurus Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama PWNU Jawa Timur
*Dosen Ilmu Komunikasi FISIB Universitas Trunodjoyo Madura
Editor : Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.