Menteri Hukum: Tak Banyak Naturalisasi WNA yang Disetujui
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah menerima banyak permohonan naturalisasi dari Warga Negara Asing (WNA). Namun, sangat sedikit yang disetujui untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
"Yang ingin menjadi warga negara [Indonesia] itu jauh lebih banyak, tapi berapa yang kami setujui?. Tahun 2025, Pemerintah Indonesia, yang orang mau ingin menjadi warga negara, naturalisasi murni, kalau enggak salah tidak sampai 10 yang kita setujui. Tidak sampai 10," ujar Supratman usai agenda Pasti Ada Solusi (PAS) di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7).
"Dari ribuan permohonan, lima kalau enggak salah yang kita setujui jadi warga negara. Memangnya mudah kita mau jadi warga negara?" ucap Supratman menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
- Sopir Alphard Terobos Bundaran HI Pamer KTA saat Mediasi dengan Satpam
- Pramono Minta Satpam Tegur Alphard Terobos Lampu Merah Tak Dihukum
- Tak Salahkan Satpam, Pramono Minta Polisi Tindak Alphard Penerobos
Sementara itu, meski tak menyebut angka pasti, Supratman mengatakan jumlah WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya tak jauh berbeda saat sebelum atau sesudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum RI.
"Jumlahnya tidak banyak berubah dari yang lalu. Kenapa sekarang jauh lebih sulit? Karena, kan kita sudah punya kasus, tiba-tiba ada orang yang memiliki paspor, eh, ternyata berkasus di Indonesia," ucap Supratman.
"Sekarang kita verifikasi. Kalau sekarang anaknya yang bermohon, jangan-jangan di perusahaan orang tuanya dia ada di situ, kemudian tiba-tiba ada masalah di pajak, semua akan kita konfirmasi. Tapi, kalau tidak ada masalah, langsung kita setujui permohonannya," ujarnya.
Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan yang mengatur tarif pewarganegaraan atau naturalisasi WNA menjadi WNI sebesar Rp75 juta, naik dari yang sebelumnya Rp50 juta.
Aturan tersebut termuat dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum RI.
PP itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Aturan itu berlaku 30 hari sejak diundangkan.
Berdasarkan lampiran PP dimaksud, pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA dicantumkan dengan tarif per permohonan sebesar Rp75 juta. Jika merujuk aturan lama yakni PP 45/2024, tarif layanan serupa sebesar Rp50 juta per permohonan.
PP 30/2026 juga mengatur tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan sebesar Rp25 juta per permohonan, naik dari yang sebelumnya Rp15 juta.
Kemudian pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara ius soli yang belum mendaftar atau memilih kewarganegaraan RI sebesar Rp5 juta per permohonan.
Pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya sebesar Rp5 juta per permohonan.
Sementara itu, WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya juga dikenakan tarif sebesar Rp5 juta. Aturan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
"Ini bukan keputusan yang tiba-tiba, semata-mata sekali lagi bahwa Kementerian Hukum sedang membangun sebuah sistem yang pada akhirnya nanti itu ditujukan untuk pelayanan kepada masyarakat. Negara tentu tidak mencari untung. Sama sekali bukan itu tujuannya," terang Supratman.
"Namun demikian, kami akan mengkaji untuk melakukan review kembali, akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi. Dalam waktu dekat saya akan gelar rapat bersama dengan Direktur Jenderal AHU dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Sekarang kan yang ramai di Direktorat Jenderal AHU ya, terutama soal kewarganegaraan," imbuhnya.
(ryn/har)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNN]