Menteri Bahlil: Impor minyak Rusia tahap pertama sudah dilakukan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah sudah melakukan impor minyak tahap pertama dari Rusia, sebagai bagian dari realisasi komitmen impor minyak sebesar 150 juta barel.
“Sudah kami lakukan (impor) tahap pertama. Dilakukan oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan diperintahkan lewat Lemigas,” ucap Bahlil setelah menghadiri acara pembukaan Global Hydrogen Ecosystem Summit & Exhibition 2026 yang digelar di Jakarta, Selasa.
Bahlil menegaskan bahwa Indonesia sedang membutuhkan minyak. Sebagai Menteri ESDM, Bahlil menyampaikan ia berkepentingan untuk menjaga stok cadangan bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri.
Selama proses mengimpor minyak tidak melanggar aturan, Bahlil menyampaikan dari mana pun minyak itu berasal, ia akan tetap mengimpornya.
Baca juga: Bahlil: Penerapan B50 pangkas impor minyak jadi 700 barel per hari
“Kedaulatan bangsa nggak boleh diintervensi oleh negara lain. Kita lagi butuh (minyak),” ucap Bahlil.
Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional, Bahlil memerintahkan Lemigas untuk melakukan impor minyak dari Rusia.
Tujuan dari pengelolaan impor di sektor energi oleh Lemigas, lanjut dia, guna memotong mata rantai dari proses impor yang selama ini terjadi.
Bahlil menambahkan, impor komoditas energi melalui Lemigas juga memungkinkan terjadinya transaksi antarpemerintah atau government to government (G to G).
Baca juga: Menlu Sugiono dorong kerja sama nuklir RI-Rusia untuk ketahanan energi
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Pasal 4 ayat (3) menyampaikan pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama.
BLU dapat melakukan impor berdasarkan perjanjian kerja sama, baik kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan pemasok di luar negeri.
Lebih lanjut, Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 memberi ruang bagi BLU maupun Pertamina untuk melakukan pengadaan impor dalam keadaan mendesak meski terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.
Keadaan mendesak tersebut berdasarkan kepada penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.