Menteri ATR/BPN: Balik nama tanah maksimal 10 hari mulai 17 Agustus
Mulai tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bentuk kado Indonesia merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah, yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah maksimal selesai dalam 10 hari mulai 17 Agustus 2026.
“Mulai tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bentuk kado Indonesia merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah, yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari,” kata Nusron di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin.
Nusron mengatakan penerapan tahap pertama akan dilakukan di 17 kabupaten/kota mulai 17 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, pelayanan tersebut diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan.
“Sehingga di bulan ini ada 41 Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Ia mengatakan 41 kabupaten/kota tersebut mencakup hampir 50 persen dari total frekuensi pelayanan pertanahan secara nasional karena distribusi pelayanan pertanahan tidak merata.
“Karena pelayanan di bidang pertanahan itu ternyata frekuensinya tidak merata. Jadi kalau saya hitung secara Pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 Kabupaten/Kota,” kata Nusron.
Baca juga: Nusron targetkan pelayanan balik nama hak tanah selesai 10 hari
Nusron menargetkan cakupan layanan di 76 kabupaten/kota tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
Untuk mendukung target penyelesaian balik nama tanah maksimal 10 hari, Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah mempercepat proses verifikasi atau validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Nah, dengan adanya target kami pelayanan peralihan hak 10 hari, maka kami minta kepada Pak Mendagri, sama Pak Dirjen Fatoni, alhamdulillah... alhamdulillah disetujui, sementara ini dalam bentuk pelayanan namanya Surat Edaran Bersama,” ujarnya.
Baca juga: Cara dan biaya balik nama sertifikat tanah orang tua ke anak
Menurut Nusron, surat edaran bersama tersebut pada intinya memerintahkan pemerintah daerah dan kantor BPN membuat perjanjian kerja sama (PKS), termasuk integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang Tanah (NIP).
Nusron menegaskan percepatan pelayanan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dengan menempatkan masyarakat sebagai penerima layanan yang mendapatkan kemudahan.
“Karena itu kami betul-betul ingin 'menjadikan pemohon atau rakyat sebagai raja',” tuturnya.
Baca juga: YIA selesaikan balik nama sertifikat tanah dengan BPHTB nol rupiah
Baca juga: Cara mengurus sertifikat tanah warisan orang tua yang telah wafat
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.