Peserta aksi menginjak foto buronan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Benjamin Netanyahu saat memeringati tiga tahun Thufanul Aqsa di depan Gedung Merdeka, Kota Bandung, Rabu (7/10/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengancam akan membubarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Ini ia sampaikan saat pemerintahan Trump mengumumkan sanksi keuangan baru terhadap lembaga tersebut.

"Entah ICC menghentikan ancamannya, atau kami yang akan menghabisi ICC," ujar Rubio dalam sebuah video yang diunggah di X. Merujuk the Guardian, langkah-langkah tersebut akan memblokir aset milik mahkamah itu yang berada dalam yurisdiksi AS serta memberikan waktu enam bulan bagi perusahaan dan individu Amerika untuk menghentikan kerja sama bisnis dengannya. 

Menurut laporan tersebut, transaksi tertentu dikecualikan dari aturan ini. "Kami akan melarang transaksi dengan mahkamah yang bertindak sewenang-wenang ini, memutus sumber daya mereka, dan melumpuhkan kemampuan mereka untuk beroperasi melawan kami," kata Rubio.

Ia menolak kewenangan pengadilan tersebut atas warga Amerika. "Kami tidak membutuhkan pengadilan itu dan kami tidak menginginkannya." 

Pemerintahan tersebut telah berulang kali mengecam ICC terkait surat perintah penangkapan terhadap para pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Pihaknya juga menentang penyelidikan pengadilan tersebut atas dugaan kejahatan yang melibatkan personel Amerika di Afghanistan. 

Trump menjatuhkan sanksi terhadap para pejabat ICC selama masa jabatan pertamanya. Langkah-langkah tersebut dicabut di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden.

Setelah kembali menjabat pada tahun 2025, Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengizinkan penerapan sanksi terkait penyelidikan yang melibatkan warga Israel dan Amerika. Pemerintahannya kemudian menargetkan para hakim dan pengacara, termasuk Presiden ICC Tomoko Akane pada bulan Agustus. 

Langkah-langkah terbaru ini memperluas upaya tersebut hingga menyasar lembaga pengadilan itu sendiri. 

Pengadilan Mengecam Upaya Menghalangi Penegakan Hukum ICC menyatakan bahwa sanksi tersebut menargetkan sebuah lembaga independen yang dibentuk melalui perjanjian dan diberi mandat oleh 125 negara pihak untuk menyelidiki serta mengadili kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. 

"Ini merupakan upaya untuk menghalangi jalannya penegakan hukum dan mencegah Pengadilan menjalankan tugas yang menjadi alasan pembentukannya," demikian pernyataan ICC. "Ini adalah serangan terhadap supremasi hukum dan fondasi tatanan hukum internasional, yang mencederai prinsip dasar bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum."