asiawebawards.com
  • 2026-07-21 10:57:17 +0000 UTC

    Jul 21, 2026

    Menkum tegaskan tak mudah lepas maupun dapat status WNI - ANTARA News Gorontalo

    Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses untuk melepas maupun mendapatkan status warga negara Indonesia (WNI) tidak mudah.

    Ditemui di Gedung DPR Jakarta, Selasa, Supratman menjelaskan untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, warga negara asing (WNA) mesti memenuhi berbagai syarat, termasuk soal masa tinggal.

    "Bagi mereka yang mau jadi warga negara, dia harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial," katanya.

    Terkait permohonan pelepasan status WNI, dia mengatakan pemerintah melalui 15 kementerian/lembaga melakukan pengecekan terhadap individu pemohon. Hal ini untuk memastikan pemohon telah memenuhi seluruh kewajiban selama menjadi WNI.

    "Kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan oleh 14 sampai 15 kementerian/lembaga," kata Supratman.

    Menurut dia, permohonan WNA menjadi WNI saat ini berkisar di angka 1.000 hingga 1.500 orang. Sementara, permintaan melepaskan status WNI sekitar 300 orang.

    "Itu pun belum tentu disetujui semua," ujarnya.

    Pernyataan itu disampaikan Menkum merespons keresahan masyarakat ihwal kenaikan tarif untuk melepaskan status WNI dan naturalisasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026.

    PP tersebut mengatur bahwa perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI dikenakan tarif Rp75 juta, naturalisasi berdasarkan perkawinan Rp25 juta. Sementara, permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri Rp5 juta.

    Menkum pun mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dengan penyesuaian tersebut karena hal itu telah melalui berbagai pertimbangan. Selain itu, dia menyebut tarif dimaksud juga tidak langsung berdampak kepada masyarakat umum.

    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum tegaskan tak mudah lepas maupun dapat status WNI

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor : Debby H. Mano

    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-21 10:57:17 +0000 UTC