JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong agar praktik underinvoicing yang merugikan perekonomian negara turut dijangkau melalui ketentuan pemberantasan korupsi. Praktik manipulasi nilai atau volume ekspor tersebut dinilai berpotensi menggerus kekayaan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Yusril menyampaikan hal itu seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas praktik manipulasi laporan hasil pertambangan dan pencurian ikan yang menyebabkan kekayaan alam Indonesia mengalir ke luar negeri.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah underinvoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” kata Yusril, dikutip dari keterangan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Underinvoicing merupakan praktik melaporkan nilai atau volume barang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya. Dalam kegiatan ekspor, manipulasi tersebut dapat membuat nilai ekonomi komoditas yang dikirim ke luar negeri tidak tercatat secara utuh. Akibatnya, penerimaan negara berpotensi berkurang dan sebagian nilai kekayaan alam Indonesia tidak tercermin dalam laporan resmi.
Yusril mencontohkan praktik di sektor pertambangan ketika perusahaan melaporkan hasil produksi jauh di bawah jumlah yang sebenarnya ditambang.
“Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton, yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu, dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ujarnya.
Menurut Yusril, praktik semacam ini belum mendapat perhatian publik sebesar kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan atau penerimaan suap oleh pejabat negara. Padahal, manipulasi perdagangan dan pencurian sumber daya alam juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam skala besar.
“Kan rakyat kita gak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius dan perlu kita selesaikan juga masalah ini,” kata dia.
Yusril menegaskan, upaya pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya berfokus pada penyimpangan yang melibatkan aparatur negara. Praktik ilegal oleh pelaku usaha yang menguras kekayaan alam dan merugikan perekonomian nasional juga perlu menjadi perhatian penegak hukum.
“Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti underinvoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” ujarnya.
Yusril menjelaskan, ketentuan pemberantasan korupsi telah mengenal unsur kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Namun, menurut dia, aspek kerugian perekonomian negara masih perlu dikembangkan lebih optimal dalam penegakan hukum.
“Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” katanya.
Ia berpandangan, pencurian ikan dan manipulasi laporan hasil pertambangan yang terbukti merugikan perekonomian negara perlu dikaji untuk dijangkau melalui ketentuan pemberantasan korupsi.
“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan underinvoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi,” kata Yusril.
Dorongan tersebut menempatkan manipulasi perdagangan sumber daya alam sebagai persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan pelaporan ekspor atau penerimaan negara. Pemerintah juga perlu mengkaji apakah praktik tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pembuktian dalam setiap perkara.
Meski demikian, pernyataan Yusril tersebut merupakan dorongan untuk memperluas perhatian penegakan hukum terhadap kerugian perekonomian negara. Penerapan pasal korupsi terhadap suatu praktik underinvoicing tetap harus didasarkan pada unsur delik yang berlaku dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.