Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong operator perkeretaapian, termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana perkeretaapian menyusul kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL TM6000 di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan terkait penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Proses investigasi dan hukum masih berjalan.
"Kita kan ini juga tidak ingin terlalu cepat mengambil kesimpulan, proses sedang berjalan. Jadi, kalau berkaitan dengan peningkatan SDM, kami sebagai regulator tentu akan mendorong operator untuk senantiasa meningkatkan kualitas SDM, bukan hanya kualitas SDM, tapi juga ada sarana dan prasarana lainnya," kata Dudy di Gedung DPR, Rabu (30/9/2026).
Dudy menegaskan, langkah perbaikan nantinya akan mengacu pada rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Kemenhub akan melihat terlebih dahulu rekomendasi yang dikeluarkan terkait kecelakaan tersebut.
"Ya kita nanti saya coba lihat lagi apa yang disampaikan oleh KNKT berkaitan dengan apakah rekomendasinya terkait dengan pembinaan SDM atau hal-hal lain, tentu kita akan ikuti apa yang menjadi rekomendasi KNKT-nya," ujarnya.
Petugas gabungan mengevakuasi puing-puing di lokasi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa, (28/4/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Petugas gabungan mengevakuasi puing-puing di lokasi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa, (28/4/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dudy juga menyebut aspek teknis akan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian bersama KAI. Evaluasi tidak hanya menyangkut SDM, tetapi juga aspek teknis lainnya yang muncul dalam rekomendasi KNKT.
"Kita akan lihat di rekomendasinya KNKT, kemudian kita Ditjen Perkeretaapian akan melakukan koordinasi secara teknis, ya," ujarnya.
Sementara itu, Kemenhub menyatakan proses investigasi keselamatan dan proses hukum berjalan pada ranah masing-masing. KNKT melakukan investigasi dari sisi kecelakaan, sedangkan kepolisian menangani aspek pidana. Dudy mengatakan pemerintah akan mengikuti hasil dari kedua proses tersebut dan menjalankan rekomendasi yang menjadi kewenangan Kemenhub maupun operator.
"Jadi apa yang menjadi masukan dan menjadi kesimpulan itu harus kami jalankan," kata Dudy.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]