AKURAT.CO Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa kebijakan tidak naik kelas secara otomatis direncanakan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028. Saat ini, pemerintah masih menyusun peraturan menteri dan petunjuk teknis sebagai dasar penerapan aturan tersebut.

Dalam kebijakan ini, kenaikan kelas siswa akan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari penguasaan materi pelajaran hingga perkembangan karakter peserta didik.

Baca Juga: Situbondo Naik Kelas Lewat Anyer–Panarukan 3R, Warisan Sejarah Diarahkan Jadi Kekuatan Ekonomi

Lantas, apa saja yang jadi pertimbangan Mendikdasmen dalam menyiapkan aturan tidak naik kelas dan kapan kebijakan tersebut mulai diterapkan?

Aturan Tidak Naik Kelas Mulai Berlaku Tahun Ajaran 2027/2028

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa kebijakan tidak naik kelas secara otomatis ditargetkan mulai tahun ajaran 2027/2028. Saat ini, Kemendikdasmen masih mengkaji mekanisme pelaksanaannya.

"Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan," kata Abdul Mu’ti, dikutip Antara, Sabtu (17/10/2026).

Selain regulasi, petunjuk teknis juga disiapkan sebagai pedoman bagi sekolah dan guru dalam menerapkan aturan kenaikan kelas. Lebih lanjut, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah disampaikan kepada presiden Prabowo Subianto dan disebut telah mendapatkan persetujuan.

Meski demikian, penerapannya masih menunggu penyelesaian regulasi dan petunjuk teknis.

Baca Juga: Mendikdasmen Turunkan Tim Usut Dugaan Perundungan Siswa SD di Pemalang

Apa Saja yang Jadi Pertimbangan Kenaikan Kelas Siswa?

Dalam kebijakan yang sedang disiapkan, kenaikan kelas tidak hanya dilihat dari penguasaan materi pelajaran atau capaian akademik. Perkembangan karakter peserta didik juga akan menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan.