asiawebawards.com
  • 2026-07-25 14:36:41 +0000 UTC

    Jul 25, 2026

    Mendagri: Pembebasan BPHTB diarahkan sebagai penggerak ekonomi daerah

    Mendagri: Pembebasan BPHTB diarahkan sebagai penggerak ekonomi daerah

    Sabtu, 25 Juli 2026 21:36 WIB

    Image Print

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjawab pertanyaan awak media saat berkunjung ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (25/7/2026). ANTARA/Ilham Nugraha.

    Bandung (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diarahkan agar dapat menggerakkan ekonomi daerah melalui aktivitas pembangunan perumahan.

    "Dulu harus membayar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sekarang gratis khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Nanti dengan adanya perputaran uang, pengembang semua bergerak. Karena biayanya lebih murah, mereka termotivasi," katanya saat kunjungan di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.

    Ia mengatakan pemerintah telah menyiapkan dasar pelaksanaan kebijakan tersebut melalui nota kesepahaman (MoU) dan surat edaran bersama antara Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah.

    "Kita sudah membuat kerja sama, MoU (Nota Kesepahaman), dan surat edaran bersama yang intinya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," katanya.

    Menurut Tito, pembebasan BPHTB dan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR bertujuan menurunkan biaya pembangunan rumah sehingga mendorong pengembang meningkatkan pembangunan perumahan.

    Ia menjelaskan BPHTB yang sebelumnya dikenakan sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kini dibebaskan bagi MBR, Sementara biaya PBG bagi kelompok tersebut juga ditetapkan menjadi nol.

    Selain itu, pemerintah memperluas kriteria penghasilan MBR agar lebih banyak masyarakat dapat memanfaatkan berbagai insentif dalam program perumahan.

    "Nah, definisi masyarakat berpenghasilan rendah pun sudah agak diperluas. Dari Rp7,5 juta untuk lajang menjadi Rp8,5 juta di beberapa daerah. Ada yang Rp10 juta di Papua, misalnya. Itu membuat daya jangkau yang lebih banyak lagi," ujarnya.

    Tito menambahkan peningkatan pembangunan perumahan akan memicu transaksi di berbagai sektor, mulai dari bahan bangunan hingga jasa angkutan, yang pada akhirnya turut meningkatkan penerimaan daerah melalui retribusi.

    Pewarta : Ilham Nugraha
    Editor: Victorianus Sat Pranyoto
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    2026-07-25 14:36:41 +0000 UTC