asiawebawards.com
  • 2026-07-28 22:45:21 +0000 UTC

    Jul 28, 2026

    Menaker: Potongan Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku Sejak 1 Juli 2026 |Republika Online

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan potongan komisi ojek daring (ojol) sebesar delapan persen telah resmi berjalan sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.

    Yassierli menyatakan implementasi pembagian komisi 8 persen bagi aplikator dan 92 persen untuk mitra pengemudi sudah berlangsung efektif. Hal ini sejalan dengan hasil konferensi pers bersama pimpinan DPR RI pada 23 Juli 2026 lalu.

    "Sesuai dengan yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92 persen kan itu sudah berjalan sebenarnya sejak tanggal 1 Juli (2026), sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden," ujar Menaker seusai pembukaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair bertajuk "AI Career Boost Day 2026" di Jakarta, Selasa.

    Penyelarasan Teknis Lintas Kementerian

    Pemerintah saat ini tengah memfokuskan pembahasan pada penyelarasan aspek teknis pelaksanaan. Langkah ini diambil agar implementasi kebijakan dapat berlangsung efektif, konsisten, serta memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.

    Pada rapat koordinasi yang digelar Kamis (23/7/2026), pemerintah berupaya menyamakan pemahaman mengenai implementasi kebijakan. Tujuannya agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan bersama.

    Yassierli menambahkan bahwa koordinasi lintas kementerian tetap diperlukan. Hal ini mengingat pengaturan teknis kebijakan melibatkan berbagai instansi agar seluruh mekanisme pelaksanaan dapat berjalan selaras tanpa menimbulkan kendala implementasi.

    "Yang detail-detailnya yang perlu kita koordinasi lintas kementerian," katanya singkat.

    Finalisasi Perpres dan Dukungan Aplikator

    Sebelumnya, DPR dan pemerintah melakukan finalisasi peraturan presiden (perpres) terkait ojek daring yang ditargetkan rampung pada pekan depan. DPR telah menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), yang juga mengundang Koalisi Ojol Nasional.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat tersebut bertujuan menyempurnakan perpres tentang ojol yang hampir final. "Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," ujar Dasco.

    Dasco yang memimpin rapat menjelaskan bahwa selain berdiskusi dengan kementerian/lembaga, DPR juga menerima masukan dari perwakilan pengemudi ojol ihwal penerapan tarif komisi 8 persen setelah aturan tersebut diumumkan beberapa bulan lalu.

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya mengungkapkan bahwa mayoritas perusahaan aplikator transportasi daring telah menyatakan kesiapan. Perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya siap menjalankan ketentuan baru tersebut meski tetap memerlukan sejumlah penyesuaian internal dalam operasional perusahaan.

    "Kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," kata Menhub.

    Konten ini diolah dengan bantuan AI.

    sumber : antara

    2026-07-28 22:45:21 +0000 UTC