Menag mendorong standardisasi penilaian MTQ diperkuat
Sabtu, 12 September 2026 19:41 WIB
Menteri Agama mengukuhkan tujuh Dewan Pengawas, empat pimpinan Dewan Hakim, dan 151 anggota Dewan Hakim yang akan bertugas dalam MTQ XXXI di Semarang, Sabtu. ANTARA/HO-Pemprov Jateng
Semarang (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendorong standar penilaian Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Indonesia terus diperkuat.
"Kualitas penilaian menjadi salah satu penentu utama keberhasilan MTQ," kara Menag saat mengukuhkan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Sabtu.
Menag mengukuhkan tujuh Dewan Pengawas, empat pimpinan Dewan Hakim, dan 151 anggota Dewan Hakim yang akan bertugas pada MTQ XXXI.
Menurut dia, penyelenggaraan yang baik tetap dapat bermasalah bila proses penilaiannya tidak berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, ia mengharapkan pembenahan dalam sistem penilaian MTQ.
Ia juga meminta pelatihan hakim dilakukan secara berkelanjutan agar kualitas dan kapasitas mereka terus berkembang.
Nasaruddin menggagas pembentukan asosiasi internasional Dewan Hakim MTQ karena relevan dengan kondisi saat ini.
Ia menuturkan Indonesia memiliki posisi kuat untuk mengambil peran tersebut.
Menurut dia, MTQ telah konsisten diselenggarakan di Indonesia sejak 1969, mulai tingkat daerah hingga nasional.
Ia menilai tidak ada negara lain di dunia yang secara konsisten menggelar MTQ sejak 1969 tanpa henti.
Ia menambahkan tingginya frekuensi penyelenggaraan MTQ perlu diimbangi dengan standar penilaian yang semakin kuat.
Oleh karena itu. Ia mengatakan perlu adanya pengembangan dan kaderisasi hakim sekaligus penyusunan standar penilaian yang dapat diterapkan secara lebih luas.
Selain kemampuan teknis, ia juga menekankan pentingnya integritas dan kedisiplinan para hakim dengan menghindari segala tindakan yang dapat menimbulkan kecurigaan selama proses penilaian berlangsung.
Baca juga: Puluhan pengembang dan diler kendaraan ramaikan BCA Expo Semarang 2026
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.