Memutus persoalan klasik penyusunan daftar pemilih pemilu
KPU perlu mempercepat modernisasi sistem verifikasi data yang dapat diakses secara transparan dan real-time
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 214.354.667 pemilih dalam rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026. Data ini merupakan bahan awal persiapan menuju penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2029.
Berdasarkan data PDPB tersebut, generasi milenial mendominasi dengan porsi 32,13 persen, disusul Generasi X sebesar 27,13 persen, dan Generasi Z sebanyak 24,56 persen. Selebihnya diisi generasi baby boomer dan pre-boomer.
Data tersebut terlihat seperti capaian administratif yang meyakinkan, dengan data lengkap, tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Namun, angka besar ini justru memunculkan pertanyaan lama yang belum juga terjawab tuntas: seberapa akurat data di balik angka tersebut?
Pertanyaan ini bukan sekadar kekhawatiran retoris. Karena pada hari yang sama ketika KPU menetapkan rekapitulasi PDPB, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja justru meminta KPU menindaklanjuti seluruh catatan hasil pengawasan sebelum berita acara rekapitulasi nasional benar-benar disahkan.
Permintaan itu bukan sekadar prosedural. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, dalam kesempatan yang sama, memaparkan sejumlah temuan, seperti masih ada KPU provinsi yang belum berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi selama proses pemutakhiran berlangsung.
Temuan lain menyangkut masukan peserta rapat yang tidak seluruhnya tercantum dalam berita acara, formulir rekapitulasi yang belum seragam, hingga perbedaan antara data hasil penetapan dan informasi yang tampil di layanan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara daring.
Bawaslu bahkan menemukan ketidaksesuaian antara data pemilih Semester II 2025 dengan hasil PDPB Semester I 2026 di sejumlah provinsi. Temuan-temuan ini tentunya mengingatkan bahwa permasalahan daftar pemilih menjadi persoalan klasik tiap pemilu.
Persoalan daftar pemilih bukan permasalahan baru, persoalan tersebut kerap muncul menjelang digelarnya pemilu.
Pada 2009, merujuk pada data Kemitraan (20110), jumlah pemilih tidak terdaftar dan "pemilih siluman" diperkirakan mencapai sekitar 31 juta orang. Tentunya sebuah angka yang sangat besar untuk sebuah republik yang mengklaim pemilunya demokratis dan berintegritas.
Lambatnya proyek elektronik KTP turut menjadi biang keladi, karena berdampak langsung pada pemutakhiran data pemilih, khususnya menyangkut kejelasan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pada t2014, akar masalahnya nyaris identik dengan yang ditemukan Bawaslu kal ini, yakni data yang tidak sinkron antar-lembaga. Saat itu, isunya adalah ketidaksesuaian antara Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disusun Kementerian Dalam Negeri dan data pemilih tetap terakhir yang dipegang KPU.
Pertanyaannya, mengapa pola persoalan yang ditemukan Bawaslu pada 2026 masih sama dengan pemilu lebih dari sedekade lalu?
Manajemen risiko pemilu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.