Jakarta (ANTARA) - Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. Gagasan Ki Hadjar Dewantara tersebut mengandung pesan bahwa pendidikan tidak berhenti pada proses transfer pengetahuan, tetapi juga membentuk keteladanan, membangun kemauan, dan memberikan dorongan bagi kemajuan masyarakat.
Semangat tersebut tercermin dalam Tridharma Perguruan Tinggi kita, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Tridharma Perguruan Tinggi merupakan tiga pilar utama penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ketiganya tidak semestinya dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai satu kesatuan yang menghubungkan proses pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Perguruan tinggi, dengan demikian, bukan sekadar tempat mengejar gelar akademik. Kampus merupakan ruang sakral untuk membangun nalar kritis, melahirkan pengetahuan, dan mengembalikan ilmu kepada masyarakat melalui pengabdian. Di sinilah Tridharma menemukan maknanya: ilmu dipelajari melalui pendidikan, dikembangkan melalui penelitian, dan diwujudkan manfaatnya melalui pengabdian untuk kemajuan bangsa.
Baca juga: Mendukung KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN
Saya teringat dengan pandangan dari Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto bahwa tugas utama universitas, selain memproduksi ilmu pengetahuan, juga membangun budaya akademik, ikut bertanggung jawab membentuk masyarakat rasional dan berpikir logis. Artinya, kita bisa melihat betapa sakralnya kampus dan perguruan tinggi, karena pada akhirnya tempat itulah yang nantinya membawa kemajuan bangsa kita.
Ironi perguruan tinggi
Hari ini, ironi perguruan tinggi kita terulang kembali. Pada Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.