Maruarar Godok UU Perumahan, Fokus Permudah Masyarakat Miliki Rumah
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan atau RUU Perumahan yang difokuskan untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah. Penyusunan regulasi tersebut dibahas bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan akan mengintegrasikan aspek lahan, pembiayaan, data, hingga administrasi perumahan.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pembahasan RUU Perumahan masih terus dimatangkan dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Dia menuturkan, regulasi tersebut akan menjadi payung hukum bagi ekosistem perumahan nasional agar lebih terintegrasi.
"Kami sedang menggodok Undang-Undang Perumahan. Banyak sekali masukan yang bagus karena Pak Luhut sudah sangat berpengalaman di pemerintahan. Minggu depan kami akan bertemu lagi untuk merumuskan sinkronisasi soal perumahan yang berkaitan dengan seluruh ekosistem,” kata Maruarar di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Kamis (23/7/2026).
Maruarar menjelaskan, sinkronisasi tersebut akan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah ingin memastikan kebijakan perumahan terhubung dengan penyediaan lahan, pembiayaan, dan basis data yang akurat.
"Sinkronisasi soal perumahan harus melibatkan seluruh ekosistem, baik Kementerian ATR, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, maupun data BPS. Jadi ada lahan, pembiayaan, data, dan semuanya menjadi satu kesatuan,” ujar dia.
Dalam kesempatan serupa, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia mengatakan, pemerintah akan menunggu surat resmi dari DPR sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai pembahasan RUU Perumahan. Dia menuturkan, proses pembahasan kini telah menjadi kewenangan DPR.
“Tunggu saja dulu surat dari DPR supaya baru bisa nanti kami komentari. Karena sudah diambil alih oleh DPR. Tadinya ini saatnya pemerintah, sekarang sudah berpindah,” kata Roberia kepada Liputan6.com.
Roberia menegaskan, substansi utama RUU Perumahan adalah mempermudah masyarakat memiliki rumah. Kemudahan tersebut mencakup penyediaan lahan, pembiayaan, akses kepemilikan, hingga penyederhanaan proses administrasi.
“Pokoknya bagaimana caranya rakyat mudah punya rumah, tidak susah. Itu mencakup tanah, pembiayaan, akses, sampai administrasi,” ujar Roberia.