Mantan Wakapolri hadiri klarifikasi terkait kasus hibah tanah Sepolwan - ANTARA News Ambon, Maluku
Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno menghadiri undangan klarifikasi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait hibah tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Ciputat, Jakarta Selatan, serta pengadaan tanah pengganti di Lembang, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan ANTARA, Oegroseno hadir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis sekitar pukul 10.03 WIB.
Ia datang didampingi sejumlah anggota Komisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI). Ia juga tampak mengenakan pakaian seragam purnawirawan Polri dan membawa sebuah ransel.
Terkait agenda hari ini, ia mengatakan bahwa dirinya dimintai klarifikasi selaku mantan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.
“Saya nggak tahu masalah apa yang diduga. Karena ada undangan klarifikasi, kan undangan kita harus pasti hadir. Iya kan? Saya cari-cari kaitan apa, kalau lihat undangannya katanya ada dugaan tindak pidana proses hibah tanah Sepolwan. Satu lagi pengadaan lahan pengganti tanah di Sespim,” ucapnya.
Ia juga menyebut tidak membawa dokumen lantaran pengadaan tersebut sudah berlangsung pada tahun 2011 dan dokumen ada pada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
"Semua ada panitianya, saya nggak tahu apa-apa. Saya Kalemdik. Panitia pengadaan pembelian tanah, katanya sudah meninggal, ya nggak tahu nanti gimana. Semua itu kan ada panitianya," ucapnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkapkan sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait hibah tanah dan bangunan Sepolwan di Ciputat, Jakarta Selatan, serta pengadaan tanah pengganti di Lembang, Jawa Barat.
"Saat ini masih penyelidikan. Jadi, yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.
Terkait detail perkara, ia belum bisa mengungkapkannya dan akan merilis ke publik apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa penyelidikan kasus ini tidak bertujuan mengkriminalisasi seseorang sebagaimana tudingan di tengah masyarakat.
"Kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortastipidkor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," ucapnya.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.