Mahfud MD Nilai Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa Melebar, Jokowi Siap Bawa Ijazah SMP dan SMA
Sabtu, 08 Agustus 2026, 16:17 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Mahfud MD menilai perkara yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) telah melebar dari pokok persoalan. Menurut dia, substansi awal perkara tersebut berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pakar Hukum Tata Negara itu mengatakan pembuktian mengenai keaslian ijazah semestinya menjadi hal utama yang didahulukan dalam persidangan, sebelum perkara berkembang ke dugaan pencemaran nama baik.
"Saya melihat kasus Roy dan Tifa ini aslinya itu adalah urusan ijazah palsu," ujar Mahfud, Kamis (6/8/2026).
Mahfud menilai apabila perkara bermula dari tudingan mengenai ijazah palsu, maka dokumen yang dipersoalkan harus terlebih dahulu dibuktikan keasliannya di persidangan.
"Ini kan ijazah, ayok buktikan dulu dong ijazahnya," tegasnya.
Menurut Mahfud, pemilik dokumen juga perlu dihadirkan dalam persidangan agar proses pembuktian dapat dilakukan secara langsung.
"Anda mengusut ijazah Pak Jokowi palsu. Hadirkan Pak Jokowi yang punya ijazah," tandasnya.
Mahfud kemudian menyampaikan pandangannya mengenai konsekuensi apabila Jokowi tidak hadir untuk menunjukkan dokumen tersebut.
"Kalau dia (Jokowi) gak datang, berarti tidak ada bukti bahwa ijazah dia asli," ujarnya.
Dengan demikian, Mahfud menilai pembuktian terhadap ijazah Jokowi perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam perkara yang kini menyeret Roy Suryo dan Tifa.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya memastikan kliennya siap hadir apabila majelis hakim menjadwalkan agenda pembuktian ijazah di persidangan.
Yakup mengatakan Jokowi siap menunjukkan langsung ijazah aslinya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Menurut dia, persidangan merupakan forum yang tepat untuk memperlihatkan dokumen yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.
Yakup juga menyebut ijazah SMA dan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sebelumnya telah disita penyidik akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Selain itu, Jokowi disebut akan membawa ijazah SD dan SMP miliknya. Langkah tersebut, kata Yakup, dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan baru mengenai jenjang pendidikan lainnya setelah ijazah tertentu diperlihatkan.
Baca Juga: Roy Suryo dan Jokowi Terus Persoalkan Ijazah, Ini Alasan UGM Tidak Ikut Campur
Yakup memperkirakan agenda pembuktian akan dimulai setelah tahapan eksepsi dan putusan sela selesai. Namun, jadwal persidangan masih menunggu penetapan majelis hakim.
Perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi hingga kini masih berproses di pengadilan. Pernyataan Mahfud maupun Yakup merupakan pandangan masing-masing pihak, sementara pokok perkara dan alat bukti akan diuji melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat