REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki usia satu dekade, Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS) memantapkan langkah strategis dengan mempersiapkan transformasi badan hukum dari yayasan menjadi Perseroan Terbatas (PT) sebagai upaya penguatan kelembagaan dan keberlanjutan organisasi.

Agenda tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026) di Grand Mercure, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Ketua IV Pengurus Pusat MES, Siti Ma'rifah, menilai transformasi kelembagaan tersebut sebagai langkah strategis LSP KS dalam menghadapi dinamika industri keuangan syariah yang terus berkembang. Ia menekankan bahwa perubahan model bisnis, kemajuan teknologi, dan dinamika regulasi harus diimbangi dengan ketersediaan SDM yang kompeten dan sesuai standar industri.

“Transformasi kelembagaan menjadi PT ini bukan sekadar perubahan bentuk. Ini menjadi momentum krusial untuk meningkatkan kapasitas, profesionalisme, fleksibilitas, dan keberlanjutan LSP KS dalam jangka panjang,” tegas Siti Ma'rifah dalam siaran pers, Sabtu (22/8/2026).

Ia mengatakan, perjalanan satu dekade LSP KS telah menjadi fondasi penting untuk menghadapi perubahan industri. Ke depan, LSP KS diharapkan semakin inovatif dan mampu memperkuat perannya sebagai mitra strategis bagi industri, regulator, maupun lembaga pendidikan.

Sejalan dengan arah transformasi tersebut, penguatan tata kelola dan kepatuhan menjadi perhatian penting. Anggota Dewan Pengawas LSP KS, Edy Setiadi, menekankan perlunya kejelasan struktur kelembagaan, akuntabilitas, serta manajemen risiko dalam proses perubahan badan hukum.

“Dengan perubahan kelembagaan ini, kejelasan struktur, akuntabilitas, dan manajemen risiko adalah fondasi mutlak. Langkah ini penting agar LSP KS tumbuh sehat dan selalu kredibel di mata para pemangku kepentingan,” jelas Edy.

Edy, yang juga merupakan Dewan Pakar PP MES, mengingatkan agar integritas kelembagaan tetap menjadi prioritas. Kepatuhan terhadap regulasi, menurutnya, perlu menjadi pedoman dalam pelaksanaan operasional agar LSP KS dapat mengantisipasi berbagai risiko di masa mendatang.

Sementara itu, Ketua Umum LSP KS, Ani Murdiati, memaparkan kinerja lembaga yang menunjukkan pertumbuhan signifikan selama satu dekade terakhir. Capaian tersebut menjadi salah satu modal penting dalam mendukung proses transformasi kelembagaan.

Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, aset LSP KS pada tahun buku 2025 mencapai Rp 11,78 miliar, tumbuh 147 persen. Dari sisi laba, lembaga mencatatkan Rp 1,7 miliar atau meningkat 214 persen dibandingkan tahun sebelumnya.