LPSK: Permohonan perlindungan korban TPPO masih didominasi Jawa Barat
Permohonan perlindungan TPPO ke LPSK ini jumlahnya fluktuatif
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat Jawa Barat masih menjadi daerah asal terbanyak dalam permohonan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sehingga penguatan kolaborasi lintas sektor hingga tingkat desa dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo di Jakarta, Kamis, mengatakan permohonan perlindungan korban TPPO yang diterima LPSK cenderung fluktuatif.
Pada 2024 tercatat sebanyak 576 permohonan, kemudian 554 permohonan pada 2025, sedangkan hingga Mei 2026 mencapai 132 permohonan dan masih berpotensi bertambah hingga akhir tahun.
Baca juga: LPSK dampingi 13 korban TPPO bersaksi di PN Maumere
"Permohonan perlindungan TPPO ke LPSK ini jumlahnya fluktuatif. Kalau sekarang bulan Mei 2026 masih sekitar di bawah 150, bisa jadi nanti bulan Agustus, terus bulan September, bulan Oktober meningkat," kata Antonius pada agenda Seminar Nasional Peringatan Hari Menentang Perdagangan Orang tahun 2026.
Ia menjelaskan berdasarkan data LPSK, Jawa Barat menjadi daerah asal korban terbanyak yang mengajukan permohonan perlindungan, diikuti Provinsi Nusa Tenggara Timur, kemudian Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Data tersebut merupakan permohonan yang masuk ke LPSK sehingga dimungkinkan berbeda dengan data kementerian atau lembaga lain.
Selain menerima permohonan perlindungan, LPSK hingga Mei 2026 juga menangani sekitar 132 korban TPPO dari sejumlah perkara yang masih berproses, di antaranya kasus di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, serta beberapa daerah lainnya.
Data tersebut selaras dengan catatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menunjukkan tren peningkatan penanganan kasus TPPO.
Baca juga: Kompolnas dan lintas lembaga perkuat sinergi lindungi perempuan-anak
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat Siska Gerfianti menyebut laporan kasus TPPO meningkat dari 39 kasus pada 2024 menjadi 59 kasus pada 2025. Hingga Juni 2026, pemerintah daerah kembali menangani 60 kasus yang sebagian masih dalam proses pendampingan psikologis dan hukum.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan penanganan TPPO memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk media massa yang dinilai memiliki peran strategis memperluas edukasi kepada masyarakat.
Menurut dia, korban perdagangan orang tidak hanya berasal dari perkotaan, tetapi juga banyak ditemukan di wilayah pedesaan sehingga upaya pencegahan harus menjangkau hingga tingkat desa.
"Media juga memiliki peran yang sangat penting untuk diamplifikasi, selain sudah terus dilakukan oleh kementerian/lembaga, pusat, dan pemerintah daerah. Korban ada di berbagai daerah, bahkan ada di desa-desa. Artinya kolaborasi kita semua, kementerian/lembaga, pemerintah daerah sampai pemerintah desa menjadi sangat penting untuk terus berjuang demi perlindungan perempuan, termasuk dalam tindak pidana TPPO," ujar dia.
Baca juga: LPSK kawal pemenuhan hak restitusi keluarga korban pembunuhan
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.