asiawebawards.com
  • 2026-08-14 23:50:46 +0000 UTC

    Aug 14, 2026

    LPS perkuat pemahaman fungsi penjaminan dan stabilitas keuangan

    LPS perkuat pemahaman fungsi penjaminan dan stabilitas keuangan

    Sabtu, 15 Agustus 2026 06:50 WIB

    Image Print

    Warga melihat banner LPS (ANTARA/Dian Hadiyatna)

    Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berkomitmen meningkatkan dan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai peran strategis lembaga tersebut dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi dana nasabah melalui sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.

    Direktur Group Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan III LPS Suhardiono dalam kegiatan sosialisasi di Bandarlampung, Jumat, menekankan pentingnya peran LPS sebagai lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah serta polis asuransi.

    "LPS memiliki mandat luas berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perubahan regulasi ini mempertegas peran LPS, tidak hanya dalam penjaminan simpanan perbankan, tetapi juga perluasan ke sektor asuransi," ujar Suhardiono.

    Ia mengatakan LPS hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan melakukan penjaminan simpanan, polis asuransi, melakukan resolusi bank, serta turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.

    "Selain fungsi penjaminan, LPS juga berperan vital dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS berkoordinasi dalam pencegahan dan penanganan krisis guna menjaga ketahanan ekonomi nasional," kata dia.

    Suhardiono juga menyampaikan bahwa LPS juga terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat.

    Berdasarkan analisis data, terdapat korelasi positif yang sangat kuat (0,93) antara tingkat literasi keuangan dengan pengetahuan masyarakat mengenai penjaminan simpanan.

    "Semakin tinggi tingkat literasi keuangan masyarakat, maka semakin baik pula pemahaman mereka mengenai peran LPS dalam melindungi aset mereka di perbankan," kata dia.

    Dia pun menyebutkan bahwa LPS menjamin saldo simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, baik untuk bank konvensional maupun syariah.

    "Penjaminan saldo simpanan nasabah tersebut dapat dicairkan apabila bank kolep dengan syarat mutlak yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS,dm dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan bank (tidak menyebabkan bank gagal)," kata dia.

    .

    Pewarta : Dian Hadiyatna
    Editor: Citro Atmoko
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-08-14 23:50:46 +0000 UTC