Jakarta, CNBC Indonesia - Pelindungan data pribadi di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar karena lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) belum juga terbentuk sepenuhnya.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, menyatakan bahwa kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut tata kelola pelindungan data pribadi secara menyeluruh di Indonesia.

Padahal, UU PDP sudah resmi diundangkan sejak 17 Oktober 2022. Dalam Pasal 58 hingga Pasal 60, undang-undang tersebut secara tegas mengatur pembentukan lembaga khusus yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan fungsi pengawasan pelindungan data pribadi.

"Lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan, penegakan hukum administratif, penyelesaian sengketa, sampai dengan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia," ujar Pratama kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/9/2026).

Menurut Pratama, keberadaan lembaga tersebut merupakan pilar krusial dari arsitektur UU PDP. Ketika otoritas pengawas belum berjalan secara penuh, mekanisme pengawasan dan penegakan aturan pelindungan data pribadi otomatis menjadi tidak optimal.

"Ketika otoritas pengawas belum berjalan secara penuh, maka mekanisme pengawasan dan penegakan UU PDP menjadi belum optimal," jelasnya.

Di satu sisi, pelaku usaha memang dapat didorong untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan. Namun di sisi lain, masyarakat belum memiliki rujukan otoritas yang kuat dan jelas ketika menghadapi dugaan pelanggaran data pribadi.

Sebelumnya, pada Juli 2026, pemerintah sempat menyampaikan bahwa proses pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi sedang berada dalam tahap finalisasi dan diproyeksikan untuk bekerja secara independen. Pemerintah juga kala itu menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai lembaga tersebut dapat rampung dalam kurun waktu sekitar dua bulan.

Pratama menilai komitmen tersebut patut diapresiasi, namun pemerintah tetap harus mempercepat realisasi pembentukan otoritas tersebut di lapangan.

"Semakin lama otoritas tersebut tidak terbentuk, semakin besar pula kesenjangan antara keberadaan norma hukum dengan kemampuan negara dalam memastikan kepatuhan," tegas Pratama.

Ia mengingatkan bahwa faktor waktu memegang peranan yang sangat vital dalam isu pelindungan data pribadi. Pasalnya, jika data pribadi kadung bocor atau disalahgunakan, data tersebut tidak akan bisa dipulihkan seperti sedia kala.

Selama otoritas pengawas belum resmi beroperasi, Pratama menilai salah satu komponen terpenting dalam ekosistem pelindungan data pribadi masih pincang. Terlebih lagi, aktivitas masyarakat di ruang digital terus meningkat pesat, yang berarti volume pemrosesan data pribadi juga semakin masif dari hari ke hari.

"Karena itu, pembentukan otoritas PDP seharusnya tidak lagi dipandang sebagai pekerjaan administratif yang dapat ditunda, tetapi sebagai kebutuhan mendesak untuk memastikan hak masyarakat atas data pribadinya benar-benar dapat dilindungi," pungkasnya.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]