Ambon (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mengerahkan tim gabungan untuk memburu narapidana kasus pembunuhan, Immanuel Birahy alias Manu (23), yang kabur dari lapas, sekaligus memperketat pengawasan di sejumlah pintu keluar Ambon, termasuk pelabuhan dan bandara.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Sumarwoto Hendra Budiman di Ambon, Rabu mengatakan pencarian terhadap narapidana yang divonis sembilan tahun penjara itu melibatkan petugas Lapas Ambon bersama TNI dan Polri.

"Tim gabungan TNI dan Polri ditambah tim Lapas Ambon sudah melakukan pencarian. Kami juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mengantisipasi yang bersangkutan keluar dari Ambon," katanya.

Immanuel melarikan diri pada Minggu (23/8) sekitar pukul 04.30 WIT dengan membobol plafon kamar hunian. Setelah keluar dari sel, ia memanjat tembok pembatas antara Pos 1 dan Pos 2 menggunakan kain sarung yang disambung.

Sumarwoto mengatakan pencarian dilakukan dengan menyisir area di dalam dan sekitar Lapas Ambon serta sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian.

Petugas juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), meminta keterangan petugas jaga dan warga binaan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Kami sudah sebarkan foto yang bersangkutan. Mohon doa masyarakat agar yang bersangkutan secepatnya ditemukan," ujarnya.

Selain pencarian di darat, Lapas Ambon berkoordinasi dengan pihak perhubungan, Pelindo, otoritas pelabuhan dan penyeberangan (ASDP) untuk memperketat pengawasan terhadap pergerakan penumpang melalui jalur laut.

Pengawasan juga diperketat di pintu keluar melalui transportasi udara sebagai langkah antisipasi apabila narapidana tersebut berupaya meninggalkan Ambon.

Sumarwoto menjelaskan Immanuel sebelumnya ditempatkan di stafsel atau sel pengasingan karena melakukan pelanggaran tata tertib, yakni terlibat perkelahian dengan teman satu kamarnya.

"Yang bersangkutan sementara ditempatkan di stafsel atau sel pengasingan, sel khusus, terpisah dengan napi lainnya karena melakukan pelanggaran tata tertib," katanya.

Ia menduga kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong narapidana tersebut berupaya melarikan diri.

Terkait kemungkinan adanya kelalaian petugas maupun keterlibatan warga binaan lain, Sumarwoto mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.

"Kami mencoba mengumpulkan informasi yang bisa kami peroleh dari semua, termasuk dari petugas yang sedang berjaga maupun warga binaan di kamar," ujarnya.

Menurut dia, hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian ataupun pelanggaran prosedur dalam peristiwa tersebut.

Kasus pelarian itu, kata dia, juga telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku.

Ia menegaskan warga binaan yang melarikan diri akan dikenakan sanksi disiplin tingkat berat sesuai ketentuan, termasuk penundaan hak-hak tertentu sebagai warga binaan.

"Saya berharap Imanuel dapat menyerahkan diri kembali," katanya.

Sumarwoto juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Immanuel agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau pihak Lapas Ambon.

"Informasi dari masyarakat akan sangat membantu proses pencarian ini," ujarnya.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.