Jakarta (ANTARA) - Bank Sampah Cempaka RW 09, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, melakukan pilah sampah dari rumah untuk mengurangi beban di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Langkah ini menjadi bentuk dukungan aktif warga dalam mengurangi volume sampah yang dibuang ke Bantargebang, Bekasi," kata Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Pondok Pinang Hani Purwanti di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bank sampah tersebut dapat mengumpulkan lebih dari satu ton sampah anorganik dalam kurun waktu satu bulan.
Hani pun menilai hasil tersebut menunjukkan animo masyarakat untuk memilah sampah dari rumah semakin tinggi.
"Semangat warga memilah sampah sangat tinggi," ujar Hani.
Meski antusiasme warga terbilang tinggi, kata dia, pengurus bank sampah masih terkendala keterbatasan lahan atau gudang penampungan sementara.
Baca juga: RW 06 Srengseng Sawah siapkan penghargaan dan sanksi terkait pilah sampah
Oleh karena itu, sambung Hani, pihaknya terus berkolaborasi dengan Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan untuk melakukan pembinaan dalam pengelolaannya sehingga sampah tidak menumpuk.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Kebayoran Lama Siti Halimatus menjelaskan proses pengangkutan sampah hasil penimbangan di Bank Sampah Cempaka rutin dilakukan sebulan sekali, setiap Rabu, pekan kedua.
"Sekali pengangkutan, estimasi sampah anorganik yang terkumpul berkisar antara satu hingga 1,5 ton. Kita mengerahkan dua unit truk tiper kecil untuk mengangkut seluruh sampah terpilah tersebut," papar Siti.
Dia menegaskan selain menekan volume sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang, aktivitas bank sampah itu juga berdampak positif pada aspek keamanan dan kebersihan lingkungan permukiman.
"Selain lingkungan jadi lebih bersih dan rapi, kegiatan terkoordinasi ini juga membantu meminimalisir masuknya pemulung atau orang tidak dikenal ke dalam kompleks permukiman warga," tutur Siti.
Transformasi tersebut diperkuat melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
Sejalan dengan kebijakan itu, mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang secara bertahap hanya menerima sampah residu sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Baca juga: 21.000 rumah di Jagakarsa sudah jalankan pemilahan sampah dari sumber
Baca juga: RW 06 Srengseng Sawah jadi percontohan kolaborasi pilah angkut sampah
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.