Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menyiapkan sekitar 18.000 hektare lahan pertanian yang akan diusulkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

"LP2B itu artinya tanah yang akan ditetapkan menjadi tanah pertanian yang berkelanjutan. Tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan maupun permukiman," kata Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto usai rapat pembahasan usulan penambahan LP2B di Ruang Rapat Bupati di Sungai Raya, Senin.

Sukiryanto mengatakan penambahan LP2B merupakan bagian dari dukungan daerah terhadap program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.

Menurut dia, penetapan LP2B harus dilakukan secara cermat karena lahan yang telah ditetapkan memiliki ketentuan khusus dan tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya.

Kubu Raya menghadapi tantangan dalam menyiapkan lahan tersebut karena sebagian wilayah yang potensial telah memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Sukiryanto mengatakan pemerintah daerah kini harus menentukan sekitar 18.000 hektare lahan yang sesuai untuk diusulkan sebagai LP2B dalam batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan pembahasan di tingkat provinsi.

"Ketika sudah ditentukan 18.000 hektare ini, masyarakat tidak boleh mengubah peruntukannya. Kalau dialihfungsikan, tentu ada sanksi hukum," katanya.

Karena itu, ia meminta proses pendataan dilakukan secara tepat dengan mempertimbangkan kondisi riil lahan, sehingga jngan sampai lahan yang secara administratif ditetapkan sebagai LP2B ternyata tidak sesuai untuk kegiatan pertanian.

"Misalnya dijadikan LP2B, tetapi ternyata lahan gambut yang tidak cocok untuk pertanian. Artinya penetapannya tidak tepat sasaran," katanya.

Ia berharap pemerintah pusat tetap membuka ruang evaluasi terhadap lahan yang telah ditetapkan apabila kemudian ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan peruntukan pertanian, sehingga masyarakat tidak dirugikan akibat penetapan yang kurang tepat.

Menurut Sukiryanto, kebijakan LP2B tidak serta-merta menghambat investasi sepanjang proses pendataan dan penataan ruang dilakukan secara akurat. Penentuan kawasan harus mempertimbangkan kesesuaian lahan sekaligus rencana tata ruang daerah.

"Kalau pendataannya tepat, memang tidak terlalu menghambat. Yang penting penataan oleh Dinas Pertanian dan PUPR, terutama terkait tata ruang, harus benar-benar tepat," kata dia.

Sukiryanto menegaskan Pemkab Kubu Raya mendukung program ketahanan pangan nasional sebagai bagian dari Asta Cita Presiden, dengan tetap memastikan penetapan LP2B sesuai kondisi faktual daerah dan tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat di kemudian hari.

Pewarta: Rendra Oxtora
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.