KSP ingatkan pengelola SPPG bisa dipidana bila sebabkan keracunan MBG
Senin, 7 September 2026 16:35 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Aby Ismawan usai meninjau SPPG Sorosutan 3 Umbulharjo Kota Yogyakarta. Senin (7/9/2026). ANTARA/Hery Sidik
Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengingatkan bahwa pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dipidana bila menyebabkan keracunan bagi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Pak Sudaryono (Kepala Badan Gizi Nasional) sendiri kan sudah menyampaikan bahwa apabila itu ada kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja, namanya kelalaian itu, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut," kata Tenaga Ahli Utama KSP Aby Ismawan di Yogyakarta, Senin.
Usai meninjau SPPG Sorosutan 3 Umbulharjo Yogyakarta, Aby mengatakan untuk itu seluruh pengelola SPPG harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang telah ditetapkan, baik oleh pemerintah pusat maupun Badan Gizi Nasional (BGN) agar kasus keracunan tidak terulang.
Meski demikian, kata dia, terhadap SPPG yang di wilayahnya terdapat laporan keracunan makanan usai santap MBG, akan terus dilakukan evaluasi untuk perbaikan dan penyempurnaan.
Baca juga: KSP tinjau SPPG Yogyakarta pastikan pengelolaan MBG sesuai prosedur
"Untuk masalah terjadinya keracunan, sampai dengan saat ini kita kan selalu menyampaikan untuk dievaluasi sampai dimana perbaikannya, kalau memang masih ada kekurangan nanti akan disempurnakan," katanya.
Dia mengatakan seandainya kelalaian SPPG hanya terkait dengan higienitas yang kurang atau bagaimana hingga berdampak pada kesehatan penerima manfaat tentu harus ada pertanggungjawaban.
"Karena kan di dalam SPPG ini sudah lengkap, sudah lengkap ada ahli gizinya, kemudian kepala SPPG-nya juga bertanggung jawab penuh," kata Aby.
Bahkan arahan terbaru dari pemerintah, kata dia, kepala SPPG setiap saat harus ada di tempat atau dapur MBG pada saat proses pengolahan menu makanan, guna memastikan tidak ada prosedur yang dilanggar.
Baca juga: Menko Zulhas tertibkan SPPG yang telat MBG
"Pada saat proses masak harus ada di tempat, harus ada di SPPG, dan itu juga akan mengawasi seluruh proses itu, seandainya terjadi sesuatu, nah itu kan nanti akan ada evaluasi berikutnya," kata Aby.
Lebih lanjut, KSP juga terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) terkait pengelolaan SPPG di daerah-daerah, agar operasional sesuai SOP, dan melakukan pengawasan dan evaluasi apabila ada kelalaian dalam menjalankan program.
"Kalau koordinasi dengan pemerintah daerah saat ini kan sudah ada Satgas gitu. Sudah dibentuk Satgas, sehingga seandainya terjadi hal-hal yang mungkin di luar yang kita inginkan, saya rasa Satgas sudah lebih jauh tahu dan akan melangkah untuk evaluasi berikutnya," kata Aby Ismawan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KSP: Pengelola SPPG bisa dipidana bila terjadi keracunan penerima MBG
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026