BOGOR - Polres Bogor mengungkapkan kronologi seorang Bobotoh berinisial ARK yang ditemukan tewas di Jalan Raya Jakarta Bogor kilometer 51, tepatnya di depan mall Q-Square Kabupaten Bogor, Ahad (25/10/2026). Korban dibacok menggunakan celurit oleh pelaku MR saat hendak pulang usai menonton laga Garudakaysa Vs Persib di Stadion Pakansari, Bogor.
Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi mengatakan korban ARK yang hendak pulang usai menonton laga Garudayaksa Vs Persib Bandung di Stadion Pakansari, Bogor, Ahad (25/10/2026) ditemukan tewas di Jalan Raya Jakarta-Bogor kilometer 51. Korban dibacok menggunakan celurit oleh pelaku MR yang berpapasan saat hendak pulang menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ia mengatakan peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Pada saat bersamaan, tersangka berinisial M.R. berada di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
"Dalam rangkaian kejadian tersebut, tersangka diduga melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung," ucap dia melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (26/10/2026) malam.
Setelah melakukan aksinya, ia mengatakan tersangka membuang celurit ke selokan. Korban kemudian terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, ia mengatakan Polres Bogor melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung dengan bukti-bukti lainnya dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor, yaitu di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor," kata dia.
Selanjutnya, ia mengatakan tersangka dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim PPA dan PPO Polres Bogor. Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit dan pakaian milik korban.
Penyidik juga terus mendalami keterangan para saksi serta rangkaian kejadian untuk melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Thn 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata dia.
Ia mengatakan peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tindakan kekerasan secara berkelompok, serta penggunaan senjata tajam dapat berujung pada konsekuensi yang sangat fatal. Bahkan merenggut nyawa dan menghancurkan masa depan generasi muda.
"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, membangun komunikasi yang baik, serta menanamkan nilai-nilai disiplin dan tanggung-jawab," kata dia.
Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi tindak kekerasan atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.