Jakarta, CNBC Indonesia - Status aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda yang kini berada di Level III (Siaga) memicu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten untuk mengeluarkan peringatan resmi.
Berdasarkan Pengumuman Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026, otoritas pelabuhan meminta seluruh operator kapal dan nakhoda untuk memperketat kewaspadaan di tengah ancaman lontaran material vulkanik serta sebaran abu.
Kepala KSOP Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, menegaskan bahwa seluruh kapal yang melintas di kawasan Selat Sunda wajib meningkatkan kehati-hatian terhadap potensi gangguan keselamatan navigasi akibat aktivitas gunung api tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting dari instruksi keselamatan pelayaran yang dirilis pihak otoritas, Minggu (6/9/2026):
-
Larangan Mendekati Kawah: Seluruh kapal dilarang keras mendekati kawasan dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Siaga masih berlaku.
-
Kewaspadaan Nakhoda: Para nakhoda diwajibkan aktif memantau perkembangan informasi resmi mengenai aktivitas gunung yang dirilis oleh PVMBG, BMKG, BPBD, serta instansi berwenang lainnya.
-
Perencanaan Rute & Cuaca: Setiap pelayaran harus merencanakan rute secara matang dengan memperhitungkan kondisi cuaca terkini, arah sebaran abu vulkanik, serta buletin keselamatan pelayaran.
-
Prosedur Darurat: Apabila nakhoda mendapati indikasi bahaya di jalur pelayaran, tindakan penghindaran wajib segera diambil dan dilaporkan kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, atau Syahbandar terdekat.
-
Prioritas Keselamatan: Seluruh penyelenggara pelayaran diminta untuk menempatkan aspek keselamatan sebagai hukum tertinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi Penyeberangan Merak-Bakauheni
Di tengah peningkatan status siaga ini, operasional layanan penyeberangan komersial pada lintasan vital Merak-Bakauheni dilaporkan masih berjalan normal. Kendati demikian, armada yang beroperasi diwajibkan tetap mengedepankan standar kewaspadaan tinggi serta mematuhi aturan pembatasan radius aman 3 kilometer dari kawah aktif.
Guna memastikan keamanan jalur laut di Selat Sunda tetap terkendali, Ditjen Perhubungan Laut melalui koordinasi ketat antara KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas IV Bakauheni terus melakukan pemantauan 24 jam penuh terhadap kelancaran arus transportasi laut.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]