Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali meminta seluruh partai politik peserta pemilu menata dan memperbarui data keanggotaan sejak dini melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Partai politik penting menyiapkan dan memperbarui data sejak dini agar lebih siap menghadapi tahapan pemilu," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Jumat.
Lidartawan mendorong partai politik menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi warga yang telah menyerahkan KTP sebagai dukungan serta memastikan data kepengurusan, keanggotaan, dan sekretariat selalu mutakhir.
Menurut dia, kesiapan sejak awal dapat mencegah penumpukan pekerjaan menjelang batas waktu tahapan pemilu sekaligus mendukung tata kelola kepemiluan berbasis teknologi informasi tanpa kertas.
Arahan tersebut disampaikan Lidartawan saat membuka Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026 di Denpasar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri pimpinan partai politik tingkat provinsi, Bawaslu Bali, serta ketua dan anggota KPU kabupaten/kota se-Bali.
Lidartawan mengungkapkan pemutakhiran data oleh KPU kabupaten/kota se-Bali menemukan sejumlah data keanggotaan partai politik berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Data tersebut telah disampaikan kepada masing-masing partai politik untuk diverifikasi, divalidasi, dan diperbarui secara mandiri melalui Sipol, termasuk menghapus data anggota yang berstatus TMS.
"Pemutakhiran akan dilakukan secara berkala hingga menjelang tahapan verifikasi agar data keanggotaan dalam kondisi bersih dan valid," ujarnya.
Ia mengatakan pencermatan dan pembersihan data nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat serta data keanggotaan TMS dilakukan secara transparan bersama Bawaslu Bali.
Pencermatan berkelanjutan juga diarahkan pada data aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baru untuk mencegah NIK tercatat sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Selain itu, partai politik diingatkan memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen serta sebaran keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, Lidartawan meminta KPU kabupaten/kota se-Bali proaktif memberikan pendampingan teknis kepada partai politik, khususnya dalam penggunaan Sipol.
KPU kabupaten/kota juga diminta memperkuat komunikasi dengan pengurus partai politik dan petugas penghubung atau liaison officer (LO).
"Partai politik juga diminta segera memperbarui SK kepengurusan dan mengunggahnya ke Sipol agar data tetap sinkron," ucapnya.
Lidartawan berharap proses pemutakhiran data partai politik dapat dilakukan secara tertib, berkala, dan berkelanjutan sehingga data yang tersedia tetap valid, akurat, dan mutakhir untuk mendukung kelancaran tahapan pemilu di Bali.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.