Jakarta, CNBC Indonesia - Raksasa teknologi asing telah mendominasi banyak layanan yang beroperasi di Indonesia. Salah satunya adalah Google yang mendominasi banyak layanan digital.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean menjelaskan Google hampir 90% menguasai pasar. Di dalamnya terdapat layanan seperti mesin pencarian, browser, serta sistem operasi.

"Ada Google, ada Chrome juga, ada beberapa jasa yang fitur-fitur, jasa lainnya mereka bisa dia tawarkan yang kayak Google itu hampir 90 persenan menguasai pasar," ucapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/9/2026).

Dia juga menyinggung kasus Google Pay Billing. Pada 2025, KPPU memutuskan Google melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5/1999. Perusahaan disebut melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan di pasar distribusi berbasis Android di Indonesia.

Google juga diperintahkan menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing serta membuka opsi metode pembayaran alternatif dengan skema User Choice Billing.

Gopprera mengatakan kasus ini membuat konsumen kehilangan pilihan saat bertransaksi dalam platform Play Store.

"Sehingga pilihan untuk yang lain itu jadi konsumen berkurang," ungkapnya.

Dia mengatakan dominasi platform sebenarnya bisa terjadi tergantung dari strategi yang dilakukan. Namun beberapa berpotensi melakukan praktik yang bertentangan dengan larangan monopoli.

Misalnya hanya mengutamakan layanan yang terafiliasi dengan platform. Selain itu tidak memberikan pilihan lain kepada pelaku usaha maupun konsumen dan hanya bergantu pada platform tertentu saja.

"Kita lihat juga ketergantungan yang dikhawatirkan, jangan sampai ekosistem itu memang akhirnya mengunci juga membuat konsumen itu sulit untuk keluar dari ketergantungan terhadap platform tertentu," dia menuturkan.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]