asiawebawards.com
  • 2026-07-24 17:56:28 +0000 UTC

    Jul 24, 2026

    KPK ungkap kronologi penitipan penahanan Febrie di Rutan KPK

    Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan

    Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Menurut Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, lembaga antirasuah sebelumnya menerima surat perbantuan penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam.

    Walaupun demikian dia mengaku lupa kapan tepatnya KPK menerima surat Kejagung tersebut.

    Baca juga: Kejagung ungkap alasan Febrie tak pakai rompi tahanan Kejaksaan

    “Saya lupa memonitor tanggalnya, tetapi sudah diterima. Jadi, kami bisa persiapan,” katanya.

    Lebih lanjut dia menjelaskan surat tersebut secara resmi disampaikan oleh Kejagung dan diteruskan oleh jajaran KPK kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

    “Kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP,” ujarnya.

    Baca juga: Kejagung: Febrie diduga terlibat TPPU saat menjabat sebagai jaksa

    Sementara itu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Febrie Adriansyah dititipkan penahanannya untuk 20 hari pertama.

    “Terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

    Ia menjelaskan Febrie Adriansyah akan ditahan di sel biasa atau tidak akan ditempatkan dalam sel khusus.

    “Sel biasa. Semuanya sama di sini,” ujarnya.

    Baca juga: Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK usai ditetapkan tersangka TPPU

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-24 17:56:28 +0000 UTC