KPK Ungkap Duit Rp12,4 Miliar Diduga Mengalir ke Bupati Lombok Barat, Begini Modusnya
Selasa, 21 Juli 2026 - 20:00 WIB
Jakarta, VIVA -Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ diduga menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi. Hal itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
Penerimaan uang itu terdiri atas Rp10,8 miliar dari dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap seusai memenangkan PT Meconel Sistim Instrument sebagai pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa tenggara Barat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa uang Rp10,8 miliar yang diterima Bupati LAZ berawal dari uang-uang yang diterima Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD).
Baca Juga
“Uang-uang yang diterima dari hasil proyek tersebut yang sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar total Rp10,8 miliar,” ujarnya, Selasa, 21 Juli 2026.
Awalnyaz Bupati LAZ memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk membantu Sudirman memperoleh paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
Baca Juga
Kemudian, Sudirman melakukan praktik ‘pinjam bendera’ agar perusahaan miliknya, CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK), tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
Sudirman lalu memenangkan empat proyek melalui proses tender, serta total 28 paket pekerjaan melalui penunjukan langsung. Total nilai proyek-proyek tersebut mencapai Rp17,9 miliar.
“Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee (imbalan,) sebesar tiga persen untuk para penyedia yang dipinjam benderanya, dan mendapatkan keuntungan dari seluruh proyek tadi sebesar Rp10,6 miliar yang kemudian dikumpulkan di CV DKK,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi juga menerima sejumlah uang dari pengadaan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lombok Barat, serta Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat sebesar Rp31,1 miliar.
Uang Rp31,1 miliar tersebut bila dijumlahkan dengan penerimaan Rp10,6 miliar, maka total yang diterima Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi menjadi Rp41,7 miliar. Kemudian, dari Rp41,7 miliar tersebut dibagikan kepada Bupati LAZ sebesar Rp10,8 miliar.
Halaman Selanjutnya
Sementara dugaan suap Rp1,6 miliar, kata Taufik, diterima Bupati LAZ dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani (ALG).