asiawebawards.com
  • 2026-07-21 04:12:06 +0000 UTC

    Jul 21, 2026

    KPK umumkan sudah tetapkan tersangka terkait OTT Bupati Lombok Barat

    Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sudah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

    "Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Lombok Barat, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, Budi mengatakan KPK hingga Selasa pagi masih memeriksa delapan orang secara intensif.

    Mereka adalah Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi, tiga orang selaku ajudan dan sopir Bupati Lombok Barat, serta dua orang pihak swasta.

    Sebelumnya, KPK membenarkan OTT terhadap Lalu Ahmad pada 20 Juli 2026.

    Dalam OTT tersebut, KPK mulanya mengatakan menangkap 19 orang, dan membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    KPK kemudian mengatakan kembali menangkap satu orang untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta.

    Dalam rangkaian penyelidikan, KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat dan sejumlah ruangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

    Selain itu, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen dalam OTT tersebut.

    Baca juga: KPK ungkap 8 orang yang diperiksa di Jakarta terkait OTT Lombok Barat

    Baca juga: KPK kembali tangkap satu orang terkait OTT Bupati Lombok Barat

    Baca juga: KPK sita ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Lombok Barat

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Benardy Ferdiansyah
    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-21 04:12:06 +0000 UTC