KPK umumkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus Rejang Lebong
Selasa, 20 Oktober 2026 16:40 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (21/9/2026). ANTARA/Rio Feisal
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, mengumumkan tersangka baru tersebut adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto.
Kemudian tersangka lainnya, yaitu mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong sekaligus Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Maret-September 2025 B. Daditama.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut sekaligus mengumumkan kehadiran keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut pada Selasa ini.
"Pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka," kata dia.
Sementara itu, dia mengatakan KPK mendalami Eko terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan pihaknya.
"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya," ucap Budi.
Untuk Daditama, KPK, kata dia, tidak jadi memeriksanya karena yang bersangkutan tidak didampingi penasihat hukum.
"Karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasihat hukum, maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya," ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026