Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi seusai seusai komisi antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9).

Berdasarkan laporan pewarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, Fahd Arafiq mengenakan rompi tahanan KPK bernomor 172 sedangkan Adrianto memakai rompi bernomor 201.

Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung juga resmi menjadi tersangka.

Sontang juga tampak memimpin rombongan tersangka menuju mobil tahanan KPK. Adapun dia mengenakan rompi bernomor 232.

Berikutnya, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengenakan rompi orange dengan nomor rompi 218, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri dengan nomor rompi 163.

Di sisi lain, terdapat tiga tersangka lainnya, namun KPK belum mengungkapkan identitas mereka kepada publik.

Baca juga: Wamen ATR pastikan pelayanan bagi masyarakat tetap berjalan normal

Diketahui, KPK pada Senin (14/9), mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026.

OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam OTT itu, KPK menangkap 17 orang yang di antaranya adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi. Kemudian, Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, dan Adrianto Pitojo Adhi.

Sementara dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapun uang tersebut dibungkus atau dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang jumlahnya sekitar 20-an buah.

Baca juga: KPK sudah tetapkan tersangka terkait OTT ATR/BPN

Baca juga: Kementerian ATR/BPN pastikan dukung proses hukum di KPK terkait OTT

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.