asiawebawards.com
  • 2026-07-28 13:31:11 +0000 UTC

    Jul 28, 2026

    KPK Tahan Anggota DPRD Jatim M Mahrus, Diduga Ikut Menyuap Anwar Sadad

    Mahrus ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia diduga berperan sebagai pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Anwar Sadad.

    Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain dalam klaster yang sama, yakni Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR), Rabu (22/7/2026). Saat itu Mahrus juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan, namun tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain.

    Pantauan di lokasi, Mahrus keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.26 WIB mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Ia memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada wartawan saat digiring menuju mobil tahanan.

    Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Baca Juga: KPK Periksa Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Suap Dana Hibah

    Komitmen Fee hingga 25 Persen

    Dalam konstruksi perkara, Anwar Sadad diduga menetapkan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen dari alokasi dana hibah yang menjadi jatahnya sebagai pimpinan DPRD Jawa Timur.

    "Dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019-2022 yang menjadi 'jatah' AS, dirinya mensyaratkan pemberian komitmen fee sebesar 15 persen sampai dengan 20 persen terhadap beberapa koordinator lapangan atau anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi antaranggota DPRD," kata Taufik.

    Menurut KPK, koordinator lapangan yang bersedia membayar komitmen fee kemudian membentuk kelompok masyarakat (pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal dana hibah.

    Setelah dana hibah disetujui, para koordinator menyerahkan komitmen fee sebesar 20 hingga 25 persen kepada Anwar Sadad, baik secara tunai, melalui transfer kepada orang kepercayaannya Bagus Wahyudiono (BGS), maupun dengan membiayai kebutuhan pribadi Anwar Sadad.

    "Dari penyerahan permintaan atas komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20 persen, sementara BGS mendapatkan jatah sebesar lima persen," ujar Taufik.

    Baca Juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

    Masyarakat Hanya Menikmati 55-70 Persen Dana Hibah

    KPK menduga praktik pemotongan dana hibah tersebut menyebabkan kelompok masyarakat tidak menerima anggaran secara utuh.

    Menurut penyidik, setelah dana hibah dicairkan, para koordinator lapangan kembali memotong dana sebesar 20 hingga 30 persen, sehingga masyarakat hanya menikmati sekitar 55 hingga 70 persen dari nilai anggaran yang seharusnya diterima.

    Dalam klaster kedua perkara ini, para pemberi suap diduga menyerahkan sedikitnya Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono untuk memperoleh alokasi dana hibah di daerah masing-masing.

    Rinciannya, M. Fathullah diduga menyerahkan Rp3,61 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp24 miliar. Achmad Yahya memberikan Rp1,87 miliar demi memperoleh alokasi Rp14,8 miliar, sedangkan Ra Wahid Ruslan menyerahkan Rp1,42 miliar agar memperoleh dana hibah senilai Rp28,9 miliar.

    Baca Juga: KPK Telusuri Proses Distribusi Dana Hibah Dari 7 Anggota DPRD Jatim

    Anwar Sadad Diduga Kuasai Jatah Hibah Rp291,5 Miliar

    KPK mengungkap praktik tersebut bermula ketika Anwar Sadad, selaku salah satu pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, bersama para ketua fraksi menentukan besaran jatah dana hibah atau pokok pikiran (pokir) bagi masing-masing anggota DPRD.

    Staf Sekretariat DPRD kemudian merekap besaran alokasi yang menjadi hak setiap anggota dewan.

    Dari mekanisme tersebut, Anwar Sadad diduga memperoleh alokasi dana hibah mencapai Rp291,5 miliar, dengan rincian Rp48,9 miliar pada 2019, Rp37,6 miliar pada 2020, Rp121,3 miliar pada 2021, dan Rp83,7 miliar pada 2022.

    KPK juga menduga Anwar Sadad melakukan penggeseran kuota dana hibah kepada anggota DPRD Jawa Timur lainnya, Mahud, yang turut menjadi bagian dari konstruksi perkara.

    Baca Juga: KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim Kasus Suap Dana Hibah

    Aset Rp22 Miliar Disita

    Dalam penyidikan yang masih berlangsung, KPK telah menyita aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono senilai sekitar Rp22 miliar.

    Aset tersebut terdiri atas sembilan bidang properti dan usaha, yakni sebidang tanah di Kecamatan Jambangan Surabaya, dua unit ruko di Surabaya, rumah di Jambangan, apartemen di Kota Malang, gedung olahraga (GOR) di Kabupaten Probolinggo, SPBE di Kabupaten Banyuwangi, rumah di Sidotopo Surabaya, rumah di Kabupaten Mojokerto, serta rumah di Kabupaten Pasuruan.

    Taufik menegaskan penyidik masih akan terus menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

    Ia juga menyebut perkara dana hibah Pokmas Jawa Timur tergolong kompleks karena melibatkan banyak pihak dari berbagai daerah serta mencakup hampir seluruh wilayah di Jawa Timur yang menerima atau mengelola dana hibah pokok pikiran DPRD.

    2026-07-28 13:31:11 +0000 UTC