KPK Periksa Pejabat Kemenhut & ATR/BPN di Kasus Bupati Kuansing
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, tahun 2021-2026.
Kedua orang tersebut ialah Kepala Sub Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Suprapto dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suprapto dan Dalu Agung sudah memenuhi panggilan penyidik. Suprapto tiba di kantor KPK pada pukul 09.18 WIB, sedangkan Dalu Agung tiba pukul 10.35 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga berita ini ditulis, keduanya masih menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S dan DAD," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (23/7).
KPK sedang memproses hukum tiga orang dalam kasus yang dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini.
Mereka ialah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan.
Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Para tersangka kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni terseret dalam kasus ini namun belum dilakukan pemeriksaan.
Hanya saja, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah melaporkan penolakan gratifikasi yang diterimanya dari bupati Kuansing ke KPK.
Namun, KPK menolak laporan tersebut dan akan mendalami peran Raja Juli dalam proses penyidikan berjalan.
(ryn/dal)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNN]