KPK Patahkan Dalil Kubu Yaqut: Keuntungan PIHK dari Kuota Haji Dinilai Illegal Gain
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab keberatan kubu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang mempersoalkan konstruksi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan berdasarkan keterangan ahli keuangan negara yang diperoleh dalam penyidikan, tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia merupakan milik negara.
Menurutnya, status tersebut melekat karena kuota tambahan diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada negara, bukan langsung kepada pihak swasta maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Permintaan Adik Fuad Hasan Masyhur soal Jemaah Pengganti
"Jadi gini, kalau dibacain di BAP ahli KN itu. Kuota haji yang 20.000 itu, itu adalah menjadi milik negara. Kenapa menjadi milik negara? Karena itu diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada negara," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (19/8/2026) malam.
Kuota tersebut diberikan untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Karena itu, menurut konstruksi penyidik, pengelolaan hingga pendistribusiannya menjadi bagian dari tanggung jawab negara.
"Untuk rakyat Indonesia yang katanya perhitungannya ada tuh. Prosentasi kuota tiap negara itu oleh Arab kan diatur. Nah, ketika kuota ini punya negara, maka seluruh penyelenggaraan pemerintahan negara termasuk kuota haji yang dikasih ke jemaah-jemaah itu menjadi tanggung jawab negara," ujarnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas argumentasi tim hukum Yaqut, yang sebelumnya mempertanyakan objek kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kubu Yaqut berpendapat kuota haji bukan uang APBN maupun barang milik negara. Mereka juga mempersoalkan bagaimana keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta dapat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara.
Taufik mengatakan, KPK memiliki konstruksi berbeda. Menurut dia, apabila pengelolaan kuota yang merupakan hak negara dilakukan dengan cara melawan hukum dan menghasilkan keuntungan bagi PIHK, keuntungan tersebut dapat dikonstruksikan sebagai keuntungan tidak sah atau illegal gain.
Baca Juga: Gus Alex Didakwa Terima Rp93,6 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
"Sehingga kalau dipandang kuota haji itu punya swasta, enggak juga, itu punya negara. Sehingga, apapun yang dihasilkan oleh pengurusan kuota ini, misalkan PHK dapat keuntungan, mestinya balik ke negara dong," kata Taufik.
Dia menyebut dugaan pelanggaran terjadi ketika pengisian kuota tidak mengikuti urutan porsi jemaah, tetapi justru diberikan kepada pihak yang memiliki kemampuan membayar.
"Tapi karena Kemenag ngaturnya melawan hukum tadi, harusnya yang berangkat adalah yang urut porsi yang di bawahnya tapi langsung yang punya uang. Nah, keuntungan itu karena ini kuotanya punya negara, itu dianggap kerugian negara. Sehingga dibilang illegal gain. Illegal gain itu keuntungan yang tidak sah," sambungnya.