KPK panggil enam saksi kasus mantan Kakanwil DJP Jakarta

Rabu, 9 September 2026 14:55 WIB

Image Print

Arsip-Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). KPK menahan Muhammad Haniv terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20,7 miliar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan keenam saksi tersebut terdiri atas VNR selaku pejabat pembuat akta tanah, ERL selaku Direktur Utama PT Zaman Bangun Perwita, GMD dari PT Pelangi Kasih Valasindo, SGH selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, serta SC dan YT selaku pihak swasta.

KPK pada Selasa (8/9) memeriksa lima saksi yang terdiri atas VIV selaku pejabat pembuat akta tanah, ACH dan VER selaku pihak swasta, RIN selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara, serta RH dari PT Chlara Alenxi Valasindo.

Kasus tersebut bermula saat KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025.

KPK kemudian menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.

Sementara itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

Rinciannya adalah sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, penerimaan Rp10 miliar selama 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing serta penerimaan Rp10 miliar selama 2014–2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.

Baca juga: KPK sebut Rektor Unsoed beli tiga bidang tanah usai terima gratifikasi

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil enam saksi kasus mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus

Pewarta : Rio Feisal
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026